Monday, April 10, 2017

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Tugas 1 (bulan ke 2)

Ø  TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.



 


 




                                                      
  
                 Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer.  Berpacu pada pasal 6 UU No.25 tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh 3 koperasi.

Ø  RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 6-8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah :
1.    Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
2.    Koperasi primer minimal 20 orang anggota, sedangkan koperasi sekunder 3 koperasi
3.    Koperasi yang dibentuk harus berada di Republik Indonesia
4.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar


Ø  LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan pedoman tata cara mendirikan koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop, pengusaha kecil/menengah tahun 1998 :
1.      Dasar pembentukan
Masyarakat tersebut harus mengetahui apa tujuan koperasi serta kegiatan usaha apa yang akan dilaksanakan
2.      Persiapan pembentukan koperasi
3.      Rapat pembentukan
Pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan.
4.      Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
5.      Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
6.      Pengesahan akte pendiran

SUMBER :  Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta, Erlangga, 2001

No comments:

Post a Comment

Ayat Emas Tentang Keberhasilan

➥ Sebab kita tidak membawa sesuatu apa ke dalam dunia dan kita pun tidak dapat membawa apa-apa ke luar. Asal ada makanan dan pakaia...