Tugas 1 (bulan ke 2)
Ø TAHAPAN PENDIRIAN
KOPERASI
Tahapan
pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan
ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau
mendirikan koperasi primer. Berpacu pada
pasal 6 UU No.25 tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh 3
koperasi.
Ø RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Menurut
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 6-8, rincian syarat-syarat
pembentukan koperasi adalah :
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
2. Koperasi
primer minimal 20 orang anggota, sedangkan koperasi sekunder 3 koperasi
3. Koperasi
yang dibentuk harus berada di Republik Indonesia
4. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Ø LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan
pedoman tata cara mendirikan koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop, pengusaha
kecil/menengah tahun 1998 :
1. Dasar
pembentukan
Masyarakat tersebut harus
mengetahui apa tujuan koperasi serta kegiatan usaha apa yang akan dilaksanakan
2. Persiapan
pembentukan koperasi
3. Rapat
pembentukan
Pengurus koperasi yang bersangkutan
diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan.
4. Pengajuan
permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
5. Pendaftaran
koperasi sebagai badan hukum
6. Pengesahan
akte pendiran
SUMBER : Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi:
Teori dan Praktik, Jakarta, Erlangga, 2001
No comments:
Post a Comment