l Perangkat organisasi
James A.F Stoner
mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang
manajer.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang
membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat
mengenainya.
Organisasi
koperasi menurut Hanel.
Menurut Hanel, organisasi
koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi
koperasi menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
Ø Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
Ø Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
l Hirarki tanggungjawab
- Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilh melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa
wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi no 25
tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Ø Pengurus bertugas :
ü Mengelola koperasi dan usahanya
ü Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
ü Menyelenggarakan rapat anggota
ü Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
ü Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib dan
ü Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Ø Pengurus berwenang:
ü Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
ü Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggran dasar dan
ü Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah
sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Perangkat koperasi yang
ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan
struktural organisasi koperasi.
·
Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut :
Ø Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun
Ø Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelakasanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
Ø Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
·
Pendekatan
sistem pada koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative Combine
– System sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
– Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
– The Businnes function Communication
System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem
Komunikasi antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS)
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target
dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi
Manajemen Anggota.
– Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
– Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
– Sifat-sifat dari anggota �� sifat
dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
– Intensitas kerjasama �� semakin
banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
– Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
– Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
– Stabilitas kerjasama.
– Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
Sumber : Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi:
Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
No comments:
Post a Comment