TUGAS 3
nama : RIRIS YUNITA SINAGA
kelas : 3DF01
npm : 59214477
3.
PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali
pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi
koperasi menurut Undang-undang Koperasi di berbagai negara. Terminologi
koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan
bervariasi dalam bebagai bidang.
Berikut
beberapa definisi koperasi menurut ahli :
·
Definisi Hatta :”koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·
Definisi Chaniago : koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Munkner : koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
·
Definisi UU No.25/1992 tentang
perkoperasian : koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
·
Menurut saya sendiri : koperasi adalah
suatu badan usaha yang didirikan untuk
membantu masyarakat dalam mengubah kehidupan perekonomiannya.
4.
TUJUAN KOPERASI
Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, seiap koperasi perlu
menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi
sebagai badan usaha.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Berikut beberapa prinsip
koperasi yang sering dikutip, yaitu :
1.
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur
prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah :
v Democratic
control
v Open
membership
v A
fixed or limited interest on capital
v The
distibution of surplus in dividend to the member in proportion to their
purchases
v Trading
strictly on a cash basis
v Selling
only pure an unadulterated goods
v Providing
the education of the members in cooperative principles
v Political
and religius neutrality
2.
Prinsip Raiffeisen
v Swadaya
v Daerah
kerja terbatas
v SHU
untuk cadangan
v Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
v Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
v Usaha
hanya kepada anggota
v Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
3.
Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman
Schulze adalah :
v Swadaya
v Daerah
kerja tak terbatas
v SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v Tanggung
jawab anggota terbatas
v Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbala
v Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip-prinsip
koperasi di Indonesia
UU No.12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau
sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi.
daftar Pustaka :
-Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba
(2001), Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga
No deposit bonus casino 2021 - DrmCD
ReplyDeleteFree Spins at No Deposit Casinos 광주광역 출장마사지 · Deposit 평택 출장마사지 bonus codes · Free cash-out 계룡 출장마사지 is something that is offered on most casino websites without a 밀양 출장샵 deposit and can also be played by 여주 출장마사지