Sunday, March 5, 2017

pengertian koperasi, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi tugas sofskill ekonomi koperasi



TUGAS 3

nama : RIRIS YUNITA SINAGA
kelas : 3DF01
npm : 59214477

3.     PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-undang Koperasi di berbagai negara. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung  makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam bebagai bidang.
Berikut beberapa definisi koperasi menurut ahli :
·         Definisi Hatta :”koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·         Definisi Chaniago : koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Munkner : koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
·         Definisi UU No.25/1992 tentang perkoperasian : koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·         Menurut saya sendiri : koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan  untuk membantu masyarakat dalam mengubah kehidupan perekonomiannya.



4.     TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, seiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha.

          PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Berikut beberapa prinsip koperasi yang  sering dikutip, yaitu :
1.      Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah :
v  Democratic control
v  Open membership
v  A fixed or limited interest on capital
v  The distibution of surplus in dividend to the member in proportion to their purchases
v  Trading strictly on a cash basis
v  Selling only pure an unadulterated goods
v  Providing the education of the members in cooperative principles
v  Political and religius neutrality

2.      Prinsip Raiffeisen
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah :
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbala
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia
UU No.12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi.


daftar Pustaka :
-Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga

1 comment:

  1. No deposit bonus casino 2021 - DrmCD
    Free Spins at No Deposit Casinos 광주광역 출장마사지 · Deposit 평택 출장마사지 bonus codes · Free cash-out 계룡 출장마사지 is something that is offered on most casino websites without a 밀양 출장샵 deposit and can also be played by 여주 출장마사지

    ReplyDelete

Ayat Emas Tentang Keberhasilan

➥ Sebab kita tidak membawa sesuatu apa ke dalam dunia dan kita pun tidak dapat membawa apa-apa ke luar. Asal ada makanan dan pakaia...