Tugas 2 (BULAN KE-2)
l ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi
didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung,
mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud
kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya
dirumuskan dalam bentuk anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
ü Pedoman penyusunan
Pasal 7 ayat (1) undang
undang nomor 25 tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar” sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang
persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar koperasi menyatakan “menteri memberikan pengesahan terhadap akta
pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar
koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun1992
tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan
kesusilaan”.
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 23 undang undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang
menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui
forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitas AD ini.
Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian,
termasuk hak dan kewajibannya menurut undang undang nomor 25 tahun1992,
sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
ü Tujuan Penyusunan
v Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum,karena
keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992
v Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi
v Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan
keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi
ü
Ruang lingkup
v Anggaran
dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan
mudah dimengerti oleh siapapun
v Anggaran
rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan
rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dar AD
v Ketentuan
pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi:
- Organisasi
- Usaha
- Modal dan
- Manajemen /pengelolaan
v Pengaturan
organisasi
v Pengaturan
usaha
v Pengaturan
modal
v Pengaturan
pengelolaan
l ARTI MODAL KOPERASI
ü SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus
Menurut
UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
v Modal
sendiri dan
v Modal
pinjaman
v Modal
sendiri bersumber dari:
v Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
v Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
v Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
v Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
v Anggota,
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
v Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
v Bank
dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
v Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
ü DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
v Memenuhi
kewajiban tertentu
v Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
v Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v Perluasan usaha.
Sumber : Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi:
Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
No comments:
Post a Comment