Tuesday, January 3, 2017

manajemen resiko

Disusun Oleh :
Nama : Riris yunita sinaga (59214477)
3DF01
PROGRAM DIPLOMA TIGA BISNIS KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA




Prinsip-prinsip pengukuran resiko
·         Ruang lingkup prinsip-prinsip pengukuran resiko
Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a.       Penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
b.      Identifikasi risiko, 
c.       Analisis risiko, 
d.      Evaluasi risiko, 
e.       Pengendalian risiko, 
f.       Pemantauan dan telaah ulang, 
g.      Koordinasi dan komunikasi.

       Prinsip-prinsip pengukuran resiko adalah :
1.      Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko yang tersembunyi atau disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan, per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.

2.      Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko, dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.

3.      Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa membawa manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.

4.      Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati.Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten.Asumsinya adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di dunia.

5.      Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan. Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok atau unit lainnya dalam perusahaan, melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok atau unit lainnya, dan juga antar kelompok aatau unit yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.

6.      Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat atau teknik tertentu dan memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat atau teknik tersebut.

7.      Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan yang digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti regulator dan para analis. 

Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang seharusnya dapat diperoleh.


Pengukuran Resiko

Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang di hadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus di ukur.
Perlunya pengukuran resiko adalah :
a.       Untuk menentukan relatif pentingnya
b.      Untuk memperoleh informasi yang akan menolong untuk menepatkan kombinasiperalatan manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya.
c.       Dimensi yang harus diukur – frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi serta keparahan dari kerugian tersebut

·         Konsep probablitias dalam mengukur resiko
KONSEP PROBABILITAS
Pengukuran kerugian baik dari dimensi frekuensi dan kegawatan berhubungan dengan kemungkinan (probabilitas) dari kerugian potensiil tersebut.Untuk melakukan analisa terhadap kemungkinan dari suatu kerugian potensiil perlu memahami prinsip dasar teori probabilitas.
Probabilitas adalah kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian/ peristiwa.
a.       Konsep “sample space” dan “event”
Sample Space (Set S) merupakan suatu set dari kejadian tertentu yang diamati.  Misalnya: jumlah kecelakaan mobil di wilayah tertentu selama periode tertentu. Suatu Set S bisa terdiri dari beberapa segmen (sub set) atau event (Set E).  misalnya : jumlah kecelakaan mobil di atas terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil penumpang umum.

b.      Asumsi dalam probabilitas
1.      Bahwa kejadian atau event tersebut akan terjadi.
2.      Bahwa kejadian-kejadian adalah saling pilah, artinya dua event tersebut (kecelakaan mobil pribadi dan mobil penumpang umum tidak akan terjadi secara bersamaan.
Asumsi diatas membawa kita pada “hukum penambahan” yang menyatakan bahwa total probabilitas dari 2 event atau lebih dari masing-masing event yang saling pilah tersebut.
3.      Bahwa pemberian bobot pada masing-masing event dalam set adalah positif, sebab besarnya probabilitas akan berkisar antara event yang pasti terjadi probabilitasnya 1, sedangkan event yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0.

c.       Aksioma defenisi probabilitas
Ada 3 aksioma probabilitas, yaitu :
·         Probabilitas suatu event bernilai antara 0 dan 1.
·         Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari event-event (Set E) yang saling pilah dalam Set S adalah 1.
·         Probabilitas suatu event yang terdiri dari sekelompok event yang saling pilah dalam suatu Set S adalah merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah.

d.      Sifat probabilitas
Probabilitas adalah merupakan aproksimasi.  Sebab sangat jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).  Yang kita dapatkan hanyalah suatu perkiraan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak.
Jadi apa yang kita dapatkan dari suatu penelitian atau perhitungan berdasarkan definisi probabilitas adalah merupakan ekspresi, yaitu sebagai prosentase total exposure dalam rangka mendapatkan estimasi empiris dari probabilitas.  Maka dari itu probabilitas dari sudut empiris dipandang sebagai frekuensi terjadinya event dalam jangka panjang, yang dinyatakan dalam prosentase.
Misalnya : apabila suatu event telah terjadi x kali dari jumlah n kasus dari kemungkinan terjadinya event tersebut, maka probabilitas empirisnya adalah : x/n.  Namun probabilitas tersebut adalah menggambarkan data historis (apa yang telah terjadi).  Sedang kegunaannya untuk meramalkan kejadian/event yang akan datang merupakan approksimasi/perkiraan saja; kecuali bila event tersebut akan dengan sendirinya berulang persis seperti masa lalu.  Suatu situasi yang tampaknya sangat mustahil.
Selanjutnya perlu disadari bahwa untuk probabilitas, misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa kejadiannya adalah sama apabila kasus atau jumlah exposure/percobaannya kecil.  Hal itu hanya akan terjadi apabila n nya sangat besar atau mendekati tak terhingga (hukum bilangan besar), dimana x/n akan dapat menghasilkan probabilitas empiris yang hampir tepat.

e.       Event yang indefendent dan acak
Suatu konsep yang sangat penting dalam probabilitas dan penerapannya dalam asuransi adalah berkenaan kejadian/event yang sifatnya berdiri sendiri atau independent.  Artinya hasil dari suatu event dalam sekelompok kemungkinan event tidak akan mempengaruhi penilaian tentang probabilitas dari event yang lain.
Hal itu berlaku pula bagi percobaan, dimana hasil dari sejumlah percobaannya juga dapat dianggap independent.  Dalam kasus ini sample space nya adalah serangkaian percobaan (Succesive trials) dan hasilnya merupakan akibat yang dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di samping itu event dalam suatu percobaan haruslah terjadi secara acak, artinya masing-masing event mempunyai kesempatan atau probabilitas yang sama.
Prinsip keacakan dan ketidak-tergantungan event mempunyai peranan yang sangat penting dalam asuransi, sebab :
Underwriter/perusahaan asuransi akan berusaha untuk mengklasifikasikan unit-unit exposures ke dalam kelompok-kelompok, dimana kejadian/kerugian dapat dianggap sebagai event yang independent.  Dimana dengan cara ini maka jumlah pembebanan yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat dijustifikasi karena masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya kemungkinan terjadinya kerugian adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Suatu jenis kerugian mungkin dapat diterima dua kali atau lebih oleh individu yang sama
f.       Event yang berulang
Apabila kita mengetahui bahwa probabilitas akan terjadinya sesuatu dalam satu kali percobaan adalah “p” dan probabilitas tidak terjadinya sesuatu adalah “q”, yang besarnya sama dengan 1-p. (q=1-p).  Berdasarkan prinsip ini maka kita dapat menghitung besarnya probabilitas terjadinya suatu event selama r kali dalam n kali percobaan, dengan menggunakan formula binominal.  Dimana formula binominal menggunakan konsep compound probability dan addative rule.  Dengan menggunakan formula ini kita akan dapat menghitung distribusi binominal (lihat statistik).
Distribusi binominal adalah merupakan salah satu dari teori probabilitas yang digunakan dalam asuransi dan merupakan salah satu cara yang terpenting.
Dalam penggunaan distribusi binominal digunakan 3 asumsi :
1.      Ada suatu event atau hasil yang bersifat saling pilah.
2.      Probabilitas dari masing-masing event diketahui atau dapat diestimasi.
3.      Karena masing-masing event berdiri sendiri, maka probabilitasnya tidak akan berubah dari percobaan yang satu ke percobaan yang lainnya, tetapi tetap konstan, karena probabilitas terjadinya event sudah diketahui dan hanya terdapat dua event, maka probabilitas tidak terjadinya event adalah 1 – probabilitas terjadinya event (q = 1 – p).

g.      Nilai harapan (expected value)
Expected value dari suatu event dapat ditentukan dengan membuat tabel (tabel binominal) untuk hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan probabilitasnya.  Dengan menjumlahkan hasil dari masing-masing event tersebut akan diperoleh expected valuenya.
Contoh: diketahui bahwa dari 100 buah rumah kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 27% dan rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-.

Maka expected lossnya adalah Rp 27.000.000,- (27% x Rp 100.000.000,-).
Bila kemungkinan terbakarnya dua rumah adalah 19%, maka expected lossnya: Rp 38.000.000,- (19%x2xRp 100.000.000,-). Sehingga expected loss untuk satu rumah sebesar Rp 19.000.000,-.
Kemudian bila kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah sebesar 1% maka expected lossnya adalah
     1% x 10 x Rp 100.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Maka expected loss untuk satu rumah sebesar
     Rp 1.000.000,-

Konsep expected value
Konsep expected value sering ditemui terutama di dunia bisnis. Misalnya: seorang kontraktor diminta membangun sebuag gedung dimana jika semuanya berjalan baik ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000,
Karena menyadari selalu ada hal-hal yang tidak terduga, maka probabilitas utk mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya 80%, dimana yang 20% adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga. Jadi expected value dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-
Dalam distribusi binomial jumlah keseluruhan expected long frequency (frekuensi kerugian yang diperkirakan dalam jangka panjang) dikalikan dengan besarnya nilai kerugian (Rp) untuk setiap kerugian.

h.      Penafsiran tentang probabilitas
a.       Peristiwa yang saling bebas (mutually exclusive event )
Dua peristiwa atau lebih dikatakan saling lepas apabila terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak terjadinya peristiwa yang lain.
                              
P(A atau B) = P(A) + P(B)

b.      Peristiwa yang inklusif
Peristiwa yang inklusif adalad dua peristiwa atau lebih yang tidak mempunyai hubungan saling bebas dimana kita ingin mengetahui probabilitas terjadinya paling sedikit satu peristiwa diantara dua atau lebih peristiwa tersebut
P (A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B)

c.       Compound Events
Compount events adalah terjadinya dua atau lebih peristiwa terpisah selama jangka yang sama. Compound events terbagi atas:  
1.      Compound events yang bebas ( independent)
Dua peristiwa atau lebih dikatakan peristiwa bebas jika terjadinya salah satu tidak ada hubungannya dengan lain.
P(A dan B) = P(A) X P(B)

2.      Compound events bersyarat (conditionl compount events)
Dua peristiwa atau lebih dima terjadinya peristiwa yang satu akan mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
P(A dan B) = P(A)X P(B/A)

DISTRIBUSI PROBABILITAS
Probabilitas merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu. Ada 3 macam distribusi probabilitas :
1.      Total kerugian pertahun
2.      Banyaknya kejadian pertahun
3.      Kerugian per kejadian
Kerugian biasanya meliputi :
1.             Harta termasuk laba bersih
2.             Tanggung – gugat
3.             Personil
Konsep probabilitas :
·         Sample Space : Suatu set dari kejadian tertentu yang diamati (S)
·         Event : Merupakan segmen atau bagian dari Sample Space (E)


Tanpa Bobot  : P (E) = E/ S
Dengan Bobot : P (E) = W (E)
                                          W (S)
Dimana : P(E) = probabilitas terjadinya event
·                 E      = sub set atau event
·                 S       = sample space atau set           
·                 W     = bobot dari masing-masing  event

1.      Distribusi Binomial
Distribusi binomial adalah distribusi probabilitas dengan  variabel diskrit, mempunyai ciri-ciri :
a.       Banyaknya percobaan adalah tetap
b.      Setiap percobaan mempunyai dua hasil yaitu sukses-gagal, ya-tidak
c.       Probabilitas sukses sama pada setiap percobaan
d.      Hasil percobaan yang satu tidak mempengaruhi hasil percobaab lainnya
Rumus :
P (R)   = nCx . (P)^x . (Q)^n-x  
Dimana :
C=          kombinasi 
P=          Probabilitas sukses 
Q=          Probabilitas gagal (I-p)
n=          Banyaknya percobaan 
x=        Banyaknya keberhasilan dalam pengubah                  
                        acak x  
P(R)=          Peluang kejadian R yang diharapkan

2.      Distribusi Poisson
Distribusi poisson merupakan distribudi yang bervariabel diskrit., yang mempunyai nilai n yang besar dan nilai p yang kecil.
P(R)         =    [(e^µ) . (µ^x)]/R!   

Dimana:
P(R)     =          Peluang kejadian R yang diharapkan 
µ          =          Rata-rata distribusi 
e          =          2,71828
x          =          jumlah kejadian sesuai sample
n          =          jumlah populasi 
P          =          peluang keberhasilan 

3.      Distribusi Normal
Distribusi normal mempunyai variabel kontinu. Mempunyai ciri-ciri sbb :
·         Kurva  normal berbentuk lonceng atau simetris, sisi kiri dan sisi kanan tidak mempunyai batas
·         Distribusi normal memiliki dua parameter yaitu rata-rata dan standar deviasi
·         Nilai tertinggi (puncak)kurve adalah rata-rata
·         Luas total kurve normal adalah 1
Manfaat Pengukuran Risiko :
·              Untuk menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi
·     Untuk mendapat informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer Risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima atau paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko
Dimensi yang harus diukur :
·         Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
·         Tingkat kegawatan atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut

Dari hasil pengukuran yang mencakup dua dimensi tersebut paling tidak dapat diketahui :
1.           Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2.     Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu
3.           Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan dimensi pengukuran tersebut, antara lain :
1.   Orang umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian potensial lebih penting dari pada frekuensinya
2.     Dalam menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer Risiko harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi financial perusahaan
3.  Dalam pengukuran kerugian Manajer Risiko juga harus memperhatikan orang, harta kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril
4.    Kadang-kadang akibat akhir dari peril terhadap kondisi financial perusahaan lebih parah dari pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung
5.  Dalam mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya

Pengendalian Resiko
Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya  sudah dipahami secara intuitif.  Tetapi pengertian secara ilmah dari risiko sampai saat ini  masih tetap beragam, yaitu antara lain :
·         Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
·         Risiko adalah ketidakpastian (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa  kerugian (loss) (A. Abas Salim).
·         Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
·         Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
·         Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :
·         Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
·         Merupakan ketidakpastian bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Wujud dari risiko itu dapat bermacam-macam, antara lain :
             Berupa kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran, dan sebagainya.
             Berupa tanggung jawab hukum, misalnya  risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
             Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
             Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.
Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain :
1.      sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.        Risiko yang tidak sengaja (risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
b.      Risiko yang disengaja (risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dan sebagainya.
c.       Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dan sebagainya. 
d.      Risiko khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya,  seperti kapal tandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dana sebagainya.
e.  Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut  risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko kematian dan sebagainya.

2.      Dapat-tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua  kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b.  Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada  pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif.

3.      Menurut sumber atau penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kerusakan aktiva karena ulah karyawan  sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen dan sebagainya.
b.      Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari  luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.

Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi potensial adalah untuk mengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun. Selanjutnya berdasarkan dimensi frekuensinya ada empat kategori kerugian, yaitu :
1.   Kerugian yang hampir tidak mungkin terjadi (almost nil), yaitu risiko yang menuntut pendapat Manajer Risiko tidak akan terjadi atau kemungkinan terjadinya sangat kecil sekali atau hampir tidak mungkin terjadi (probabilitas terjadinya mendekati nol).
2.     Kerugian yang kemungkinan terjadinya kecil (slight), yaitu risiko-risiko yang tidak akan terjadi dalam waktu dekat dan di masa yang akan datang kemungkinannya pun kecil.
3.   Kerugian yang mungkin (moderate), yaitu kerugian-kerugian yang mungkin bisa terjadi dalam waktu dekat di masa yang akan datang.
4.  Kerugian yang mungkin sekali (definite), yaitu kerugian yang biasanya terjadi secara teratur, baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang jadi merupakan kerugian yang hampir pasti terjadi.
Berkaitan dengan pengukuran kerugian dari dimensi frekuensi Manajemen Risiko harus memperhatikan pula :
             Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa suatu objek.
             Beberapa jenis objek yang dapat terkena suatu jenis kerugian,
Sebab kedua hal itu akan sangat mempengaruhi besarnya probabilitas kerugian potensial.

Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian potensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui berapa besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya. Dalam mengukur kegawatan kerugian potensial ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.      Kemungkinan kerugian maksimum dari setiap peril, yaitu besarnya kerugian terburuk dari suatu peril.
2.      Probabilitas kerugian maksimum dari setiap  peril, yaitu merupakan kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, yang besarnya lebih rendah dari kemungkinan kerugian maksimum.
3.      Keseluruhan (aggregate) kerugian maksimum setiap tahunnya, yang merupakan keseluruhan kerugian total yang terbesar, yang dapat menimpa perusahaan selama suatu periode tertentu (biasanya satu tahun).


Berdasarkan dimensi kegawatannya ada empat kategori kerugian potensial, yaitu :
1.      Kemungkinan kerugian yang wajar (normal loss expectancy), yaitu kerugian-kerugian yang dapat dikelola sendiri oleh perusahaan ataupun oleh umum/perusahaan asuransi.
2.      Probabilitas kerugian maksimum (probable maximum loss), yaitu kerugian yang dapat terjadi bila alat pengaman terhadap peril tidak dapat berfungsi.
3.      Kerugian maksimum yang dapat diduga (maximum foreseeable loss), yaitu kerugiankerugian yang tidak dapat diatasi secara individual (tidak bisa ditangani sendiri), jadi penanganannya harus diserahkan kepada umum.
4.      Kemungkinan kerugian maksimum (maximum possible loss), yaitu kerugian-kerugian yang tidak dapat diamankan, baik secara individual maupun secara umum.
Dalam menentukan kegawatan kerugian,  Manajer Risiko harus hati-hati dalam memasukkan semua kerugian yang mungkin bisa terjadi akibat suatu peristiwa tertentu dan bagaimana dampak terakhir terhadap kondisi keuangan perusahaannya. Sebab sering terjadi bahwa yang terlihat adalah kerugian yang  tidak penting (kerugian langsung), sedang kerugian yang lebih penting yang lebih penting jsutru yang sering sukar untuk diidentifikasi (kerugian tidak langsung).

Penanggulangan Risiko
Terdapat dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seorang Manajer Risiko untuk menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, yaitu :
a.      Penanganan Risiko (risk control)
Dalam pendekatan dengan cara penanganan risiko (risk control) ada beberapa alat atau metode yang dapat digunakan, antara lain:
1.   Menghindari
Menghindari suatu risiko (murni) adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara lain :
a.  Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya untuk sementara.
b.  Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera mengehentikan yang diketahui mengandung risiko.
Ada beberapa karakteristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a.       Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.      Manfaat atau laba potensial yang akan diterima dari pemilikan harta, memperkerjakan orang tertentu, tanggung jawab atas suatu kegiatan akan hilang bila kita menghindari risiko  dari kepemilikan, memperkerjakan atau kegiatan tersebut.
c.       Makin sempit risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan terciptanya risiko yang baru.
d.      Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulangan risiko dengan penghindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut.Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan kebijakan dan prosedur tertentu yang harus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.

2.      Mengendalikan kerugian (loss control)
Bertujuan untuk :
a.          Memperkecil kemungkinan / peluang terjadinya kerugian.
b.         Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, antara lain :
a.       Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, dimana program pencegahan kerugian adalah untuk mengurangi atau kalau bisa menghilangkan peluang terjadinya kerugian. Sedang program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi keparahan dari suatu kerugian. Program pengendalian kerugian kebanyakan merupakan gabungan antara program pengurangan kerugian dan program pencegahan kerugian. Program pengurangan kerugian dapat dibedakan menjadi dua :
             Program  minimisasi (minimization program), yaitu program yang dijalankan sebelum kerugian terjadi atau selama kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi besarnya kerugian.
             Program penyelamatan (salvage program), yaitu program penyelamatan barang-barang yang selamat dari peril.

b.      Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya, terdapat dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu :
             Pendekatan  engineering adalah program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis.
             Pendekatan hubungan kemanusiaan (human realiton) menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan karena faktor manusia, seperti kelengahan, suka menantang bahaya, tidak memakai alat-alat keselamatan dan lain-lain faktor psikologis yang antara lain dilakukan dengan member nasihat secara sabar, diajak berdialog dan sebagainya.

c.       Pengendalian kerugian menurut lokasi, dimana menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakaan lalu lintas tergantung pada kondisi dari:
             Orang yang menggunakan jalan.
             Kendaraan.
      Lingkungan umum jalan yang meliputi faktor-faktor seperti: desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan rambu-rambu.

d.      Pengendalian menurut  timing, dimana pengendalian ini berkaitan dengan masalah kapan metode pencegahan /  pengendalian itu digunakan, yang dapat  :
             Sebelum terjadinya peril
             Selama peril terjadi
             Sesudah peril terjadi
Di samping itu dapat diklasifikasikan pendekatan ini ke dalam metode pengendalian atau  pencegahan pada :
             Tahap perencanaan, segala perubahan-perubahan yang mendasar dalam operasi perusahaan, seperti pembelian mesin baru, penambahan bangunan dan sebagainya harus didahului dengan perencanaan pengendalian kerugian akibat perubahan-perubahan tersebut.
             Tahap pengamanan-pengamanan, yaitu program untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu.
             Tahap darurat, meliputi program-program yang menjadi efektif dalam keadaan darurat.

3.           Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya  independent exposure unit, sehingga probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Tujuan pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
4.           Kombinasi atau poling
Kombinasi atau poling adalah menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan pengembangan internal.
5.           Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara-cara :
a.       Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada hak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b.      Risikonya sendiri yang dipindahkan.

Pembiayaan Risiko (risk financing)
Penanggulangan risiko dapat pula dilakukan dengan menyediakan atau mengeluarkan dana yang berhubungan dengan cara-cara pengadaan dana untuk menanggulangi kerugian.
Cara-cara yang dapat digunakan yaitu :
1.      Memindahkan risiko dengan pembiayaan (risk financing transfer).
Pemindahan risiko melalui risk financing transfer berarti transferor/penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi, karena oleh peril yang dipindahkan.

2.      Meretensi (risk retention)
Meretensi artinya perusahaan menanggung sendiri risiko financial dari suatu perildan ini adalah bentuk penanggulangan risiko yang paling banyak / umum.Sumber dananya diusahakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat pasif atau tidak direncanakan (unplanned retention) dapat pula bersifat aktif atau direncanakan (planned retention). Retensi bersifat aktif bila Manajer Risiko telah mempertimbangkan metodemetode lain untuk menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi  peril kerugiannya akan diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.
• Alasan Melakukan Retensi
Suatu perusahaan melakukan retensi dalam menanggulangi risiko, antara lain :
1.           Merupakan suatu keharusan, karena tidak ada alternative lain.
2.           Berdasarkan pertimbangan biaya, dimana memindahkan risiko biayanya lebih mahal (loss allowance atau premi asuransi, loading atau biaya pemindahan atau profit margin) dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian.
3.           Bila perkiraan  expected loss  dari Manajer Risiko lebih rendah daripada perkiraan perusahaan asuransi.
4.           Bedasarkan prinsip  opportunity cost  dimana Manajer Risiko berpendapat bahwa penggunaan dana untuk kepentingan investasi akan lebih menguntungkan daripada untuk membayar premi.
5.           Kualitas pelayanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan, dibandingkan dengan bila risiko tersebut ditangani sendiri.
• Hal-hal yang Mendorong Penggunaan Retensi
Hal-hal yang mendorong Manajer Risiko menggunakan retensi dalam penanggulangan risiko antara lain:

1.           Jika biayanya lebih rendah dibandingkan dengan yang akan dibebankan oleh perusahaan asuransi.
2.           Jika  expected lossnya lebih rendah daripada yang diperkirakan perusahaan asuransi
3.           Jika unit yang menghadapi risiko yang sama banyak jumlahnya, sehingga risikonya lebih rendah dan probabilitasnya dapat diperhitungkan dengan lebih akurat.
4.           Tujuan manajemen risiko menerima variasi yang besar dalam kerugian tahunan.
5.           Jika pembiayaan untuk memindahkan kerugian membengkak selama jangka waktu yang cukup panjang, sehingga menghasilkan opportunit cost  yang lebih besar.
6.           Adanya peluang yang kuat untuk melakukan investasi, sehingga memperbesar opportunity cost.
7.           Keuntungan pelayanan internal (noninsurer servicing).
• Kelemahan Penggunaan Rentensi
Ada beberapa hal yang menyebabkan penggunaan retensi kurang menarik untuk menangani risiko, antara lain:

1.           Sering biaya yang dikeluarkan dengan meretensi lebih besar daripada biaya yang dibebankan oleh pihak asuransi.
2.           Expected losses lebih besar daripada yang diperkirakan oleh perusahaan asuransi.
3.           Exposure unitnya sedikit, yang berarti bahwa risikonya tinggi, sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak sanggup meramalkan besarnya kerugian secara memuaskan.
4.           Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk menopang maximum possible losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek (short run).
5.           Tujuan manajemen risiko ditekankan  pada ketenangan pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil (relative stabil).
6.           Jumlah kerugian dan biaya membengkak selama jangka waktu pendek, sehingga mengurangi opportunity cost.
7.           Peluang investasi yang terbatas dengan tingkat pengembalian (return) yang rendah.
8.           Peraturan perpajakan yang lebih menguntungkan bila risiko diasuransikan (biaya pemindahan termasuk biaya).
• Penyediaan Dana untuk Retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain :
1.           Tidak perlu penyediaan dana sebelumnya.
Dalam hal ini perusahaan tidak menyediakan dana khusus untuk meretensi risiko. Bila terjadi  peril, kerugiannya diperhitungkan sebagai biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan.

2.           Dengan membentuk dana cadangan.
Membentuk dana cadangan dari bagian  laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan, antara lain :
a.       Pembentukan dana cadangan adalah pemindah-bukuan secara akuntansi dan bukan berupa uang tunai, sehingga bila terjadi  peril yang harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami kesulitan.
b.      Penaksiran besarnya expected loss jarang yang tepat.
c.       Apakah pembentukan dana semacam ini dapat diizinkan oleh Pemerintah ditinjau dari segi perpajakan.

3.           Dengan Asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organsisasi asuransi sendiri (self insurer), yang bertugas mengelola dana cadangan  untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini merupakan badan otonom, yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang menganggur,  tetapi badan itu bukan perusahaan asuransi.

Pemindahan Resiko Kepada Perusahaan Asuransi

Pengertian Asuransi Secara Otentik
            Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan".

 Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu." Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
1.      Asuransi adalah suatu perjanjian
2.      Premi merupakan pra – syarat perjanjian
3.      Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
4.      Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu: 
1.      Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
a.       3.Suatu hal tertentu
3.      Suatu sebab yang halal



Premi asuransi atau biaya berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran. Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing-masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.



Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).


            
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada 
pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsipprinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian. 

Fungsi dan Tujuan Asuransi. 

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer):
1.      Pengalihan Resiko Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim. 
2.      Penghimpun Dana Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung. 
3.      Premi Seimbang Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.



Fungsi Tambahan (Sekunder) :
1.      Export terselubungatas komoditas tak nyata. 
2.      Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian. 
3.      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4.      Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

 Tujuan Asuransi : 

1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.      Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja. 

Asuransi dan Resiko.                   
Risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Tidak semua risiko dapat diasuransikan.

Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
        Risiko yang dapat diukur dengan uang 
        Risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan) 
        Risiko partikular (risiko dari sumber individu) 
        Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) 
        Insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) 
        Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum 

Sebagaimana diketahui bahwa risiko mengandung ketidak-pastian.Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
        Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. 
        Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut. 

Bentuk-bentuk risiko :
        Risiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
        Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
        Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. 
        Risiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir. 

Prinsip Dasar Asuransi. 
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu 
             Insurable interest: Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi. 
             Utmost Good Faith: Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. 
             Proximate Cause: Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
             Indemnity: Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). 
             Subrogation: Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". 
             Contribution: Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya.Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9) 

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.  

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 
1.      Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh jasa atau premi.

2.      Tujuan tertanggung 
        Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
        Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 

Tujuan Penanggung 
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
             Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
             Tujuan Khusus, adalah :
             Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
             Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 
             Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.

Perbedaan Asuransi Dan Judi
ASURANSI
J U D I
Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.
Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.
Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.
Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)
Tidak ada pihak yang untung atau rugi.
Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya akan rugi.
Berfaedah terhadap perekonomian dan masyarakat.
Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat.
Didukung atau diijinkan oleh Undang-Undang.
Lazimnya tidak didukung.
Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Akibat yang terjadi justru diinginkan(oleh yang menang).
Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian.
Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.

Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
·         Objek Resiko Yang dapat diasuransikan
Manusia dapat diasuransikan. Ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.          Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.          Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.          Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.          Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.          Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.          Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.          Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.          Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.

·         Penggolongan Asuransi
1.      Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.



b.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.      Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.       Usaha Asuransi
1)      Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
             Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
             Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
             Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, misalnya: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)      Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
       Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
       Santunan bagi tertanggung yang meninggal
       Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
       Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a.       Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b.      Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c.       Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.


3)      Asuransi sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat. Ada lima perusahaan asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi sosial daripada aspek komersial.Perusahaan tersebut yaitu 
·         PT Taspen, memberikan asuransi pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS.
·         PT Jasa Raharja, melayani santunan kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan
·         PT Jamsostek, Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi perkerja swasta
·         PT Askes, memberikan asuransi layanan kesehatan
·         PT Asuransi Sosial 
·         ABRI

4)      Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi.Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)      Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)      Alat penyebaran risiko.
c)      Meningkatkan stabilitas usaha.
d)     Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)      Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)      Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)      Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
Usaha Penunjang
1)      Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)      Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)      Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)      Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)      Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)

b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.

c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industry

d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance)

Hukum Asuransi Di Indonesia
Dasar-dasar Hukum Asuransi
v  KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”[1]

Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

v  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus.  Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)   Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b)  Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.

                       i.        Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
                          ii.   Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
                            iii.            Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
                            iv.            Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
                              v.            Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.

Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan penanggung.Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik.Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi.Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.

v  Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian 

Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Adapun secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)      Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3)      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No. 73 Tahun 1992
4)      Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)      Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

v  Keputusan Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


Pengaturan Asuransi Di Indonesia
Hukum asuransi pada umumnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I titel 9 dan 10 dan Buku II titel 9 dan 10 dengan perincian sebagai berikut:

1)      Buku I titel 9: mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2)      Buku I titel 10: mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3)      Buku I titel 10:  ini dibagi atas beberapa bagian yaitu:
·         Bagian pertama        : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran.
·         Bagian kedua           :,mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah, 
·         Bagian    ketiga        : mengatur Asuransi Jiwa.

4)      Buku II titel 9: mengatur asuransi terhadapbahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan.
5)      Buku II titel 9 ini dibagi atas:
·         Bagian pertama   : mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
·          Bagian kedua…: mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
·         Bagian ketiga       : mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
·         Bagian keempat : mengatur tentang hak dan kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
·         Bagian kelima      : mengatur tentang abandonnement,
·         Bagian keenam  .: mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam asuransi laut.

6)      Buku II titel 10 adalah mengenai: pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.

Kecuali pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas saja. Masih juga terdapat jenis-jenis asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:

1)      Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran.
2)      Asuransi kecelakaan.
3)      Asuransi terhadap kerugian perusahaan.
4)      Asuransi atas pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
Yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5)      Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul atau diderita berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6)      Asuransi atas kerugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7)      Asuransi wajib kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8)      Asuransi atas kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.

Aspek Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Disamping dapat dilihat sebagai suatu sistem atau cara penyebaran risiko, reasuransi juga dapat dilihat dari aspek hukum perjanjian. C.E. Golding, dalam bukunya “The Law and Practice of Reinsurance”, mendefinisikan reasuransi sebagai berikut :

A Reinsurance transactiaon is an agreement made between two parties called Ceding Company and Reinsurer respectively, whereby the Ceding Company agrees to cede and the Reinsurer agrees accept the certain fixed of a Risk upon terms as set out in the agreement.

(Suatu transaksi reasuransi adalah suatu persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang masing-masing disebut Ceding Company dan Reinsurer (Reasuradur), dimana Ceding Company menyetujui untuk memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima penyertaan tertentu dari suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian).

Sesuai definisi, praktek, dan kebiasaan yang telah berlangsung, dapat dikemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum dalam reasuransi.
1.      Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan Reasuradur.
2.      Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
3.      Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
4.      Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
           Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
   Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan.
           Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepadaCeding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
           Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
5.      Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
6.      Perselisihan yang timbul antara Ceding Company dan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.

No comments:

Post a Comment

Ayat Emas Tentang Keberhasilan

➥ Sebab kita tidak membawa sesuatu apa ke dalam dunia dan kita pun tidak dapat membawa apa-apa ke luar. Asal ada makanan dan pakaia...