NAMA : RIRIS YUNITA SINAGA
KELAS : 3DF01
NPM : 59214477
3.
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan
tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
v Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan sebuah perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah
v Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
v Pada
tahun 1862, dibentuk pusat koperasi pembelian dengan nama the cooperative whole
society (CWS)
v Pada
tahun 1945, CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja
v Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi,
perbankan, dan asuransi
v Pada
tahun 1870, koperasi tersebut membuka usaha dibidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama cooperative news.
The
Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak wanita
sebagai ibu rumah tangga, warna negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan dibidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth
organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.
Revolusi
industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan penganguran.
Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis
seperti Charles Fourier (1772-1837) dan Louis Blanc (1811-1880).
Disamping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1808-1883).
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Indonesia
baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1945, yaitu dengan
diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, kononklijk besluit
7 april 1915, Indisch Staatsblad No.431. peraturan tersebut tidak ada bedanya
dengan Undang-undang Koperasi Negeri Belanda menurut staatsblad tahun 1876 No.
277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka
pada tahun 1895 badab hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan
kepada pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan
jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah
Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen. Untuk menggiatkan pergerakan
koperasi yang diatur menurut peraturan koperasi 1927, pada akhir tahun 1930
didirikanlah Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak
lahirnya, jawatan koperasi masuk dalam lingkungan departemen dalam negeri ,
pada tahun 1935, dipindahkan ke departemen kehakiman.
Pada
tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan
Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung
cita-citaantar koperasi serta mrupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi
anggota koperasi.
Pada
tahun 1960, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian
pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I di Surabaya.
Pada
tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi, pada tahun itu juga diterapkan
munaskop II di Jakarta. Tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku tanggal 18
desember 1967. Pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti
menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping
UU. No. 25 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan
usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi yang bergerak disektor moneter dan sektor rill.
Dilihat
dari sejarahnya, koperasi memang dilahirkan sebagai dan usaha dengan tujuan
lugas untuk memeajukan kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya. Latar
belakang kelahirannya telah memberikan ciri khusus kepada koperasi berbeda
dengan bentuk usaha yang lain. Koperasi sebagai bentuk seperti yang kita kenal
sekarang ini dilahirkan di Eropa barat dalam suatu sisem liberal ekonomi
kapitalis liberal yang dirasakan sebagai penekanan dan penghisapan oleh yang
kuat terhadap yang lemah.
Perkembangan
koperasi di indonesia yang tahun-tahun terakhir ini dinyatakan sebagai
menunjukkan hasil-hasil yang melonjak dibidang usaha ekonominya telah
disyarati.
daftar Pustaka :
-Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba
(2001), Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga
No comments:
Post a Comment