Sunday, March 5, 2017

pengertian koperasi, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi tugas sofskill ekonomi koperasi



TUGAS 3

nama : RIRIS YUNITA SINAGA
kelas : 3DF01
npm : 59214477

3.     PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-undang Koperasi di berbagai negara. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung  makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam bebagai bidang.
Berikut beberapa definisi koperasi menurut ahli :
·         Definisi Hatta :”koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·         Definisi Chaniago : koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Munkner : koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
·         Definisi UU No.25/1992 tentang perkoperasian : koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·         Menurut saya sendiri : koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan  untuk membantu masyarakat dalam mengubah kehidupan perekonomiannya.



4.     TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, seiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha.

          PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Berikut beberapa prinsip koperasi yang  sering dikutip, yaitu :
1.      Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah :
v  Democratic control
v  Open membership
v  A fixed or limited interest on capital
v  The distibution of surplus in dividend to the member in proportion to their purchases
v  Trading strictly on a cash basis
v  Selling only pure an unadulterated goods
v  Providing the education of the members in cooperative principles
v  Political and religius neutrality

2.      Prinsip Raiffeisen
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah :
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbala
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia
UU No.12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi.


daftar Pustaka :
-Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga

SEJARAH KOPERASI TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2

NAMA : RIRIS YUNITA SINAGA
KELAS : 3DF01
NPM : 59214477





3.    SEJARAH KOPERASI
*      SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
v  Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan sebuah perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah
v  Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
v  Pada tahun 1862, dibentuk pusat koperasi pembelian dengan nama the cooperative whole society (CWS)
v  Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja
v  Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi
v  Pada tahun 1870, koperasi tersebut membuka usaha dibidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama cooperative news.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warna negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan dibidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan penganguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier (1772-1837) dan Louis Blanc (1811-1880).
Disamping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883).


*      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1945, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, kononklijk besluit 7 april 1915, Indisch Staatsblad No.431. peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-undang Koperasi Negeri Belanda menurut staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badab hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut peraturan koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, jawatan koperasi masuk dalam lingkungan departemen dalam negeri , pada tahun 1935, dipindahkan ke departemen kehakiman.
Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-citaantar koperasi serta mrupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I di Surabaya.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi, pada tahun itu juga diterapkan munaskop II di Jakarta. Tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku tanggal 18 desember 1967. Pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU. No. 25 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak disektor moneter dan sektor rill.
Dilihat dari sejarahnya, koperasi memang dilahirkan sebagai dan usaha dengan tujuan lugas untuk memeajukan kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya. Latar belakang kelahirannya telah memberikan ciri khusus kepada koperasi berbeda dengan bentuk usaha yang lain. Koperasi sebagai bentuk seperti yang kita kenal sekarang ini dilahirkan di Eropa barat dalam suatu sisem liberal ekonomi kapitalis liberal yang dirasakan sebagai penekanan dan penghisapan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
Perkembangan koperasi di indonesia yang tahun-tahun terakhir ini dinyatakan sebagai menunjukkan hasil-hasil yang melonjak dibidang usaha ekonominya telah disyarati.



daftar Pustaka :
-Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba (2001), Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga

Ayat Emas Tentang Keberhasilan

➥ Sebab kita tidak membawa sesuatu apa ke dalam dunia dan kita pun tidak dapat membawa apa-apa ke luar. Asal ada makanan dan pakaia...