Tuesday, January 3, 2017

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO



Disusun Oleh :
Nama : Riris yunita sinaga (59214477)
3DF01
PROGRAM DIPLOMA TIGA BISNIS KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
Ucapan terima kasih kepada dosen dan teman-teman yang banyak membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian.
Oleh karena itu kami meminta maaf atas ketidak sempurnaanya dan juga memohon kritik dan saran untuk kami agar bisa lebih baik lagi dalam membuat karya tulis ini.
Harapan kami mudah-mudahan apa yang kami susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri kami sendiri,teman-teman, serta orang lain.


Hukum Asuransi di Indonesia
​Di Indonesia sendiri yang sampai sekarang masih rata-rata menganut hukum perdata yang dibawa oleh pemerintahan Belanda pada masa penjajahan tersebut berakar dari kondifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) yang dibuat pada permulaan abad kesembilan belas saat masa pemerintahan Napoleon di Prancis.
​Dalam bahasa Belanda sendiri, asuransi disebut dengan istilah verzekering, viflekering, assurantie da nada 2 pihak yang terlibat dalam urusan penanggung ini, yaitu tertanggung dan penanggung. Penanggung adalah pihal yang memberikan perlindungan, sedangkan tertanggung adalah pihak yang akan mendapatkan suatu pergantian kerugian jika terkena resiko.
​Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Hukum Dagang yang dianut hanyamemuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkan dalam rancangan kitab undang undang hokum dagang pada tahun 1838.
​Pemerintah Belanda sendiri juga mengadopsi konsep hukum asuransi ini dengan membuat bentuk hukum di Indonesia dengan cara mengumumkan pada tanggal 30 April 1847 Nomer 23. Di dalamnya mengatur hal-hal yang digunakan sebagai landasan asuransi modern di Indonesia, termasuk aturan pertanggungan terhadap resiko kebakaran, hasil bumi sampai dengan perlindungan jiwa.
aspek hukum dalam reasuransi.
1. Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan Reasuradur.
2. Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
3. Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
4. Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
• Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
• Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan..
• Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
• Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
5. Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
6. Perselisihan yang timbul antara Ceding Companydan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
1. Prinsip Dasar Asuransi
Insurable Interest :
Pemahaman tertanggung tentang kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) merupakan prinsip yang harus ditegakkan sejak awal perjanjian asuransi. Kepentingan finansial yang dapat diasuransikan dalam kehidupan bisnis sehari-hari, dapat dikatakan bahwa seorang pengusaha mempunyai “interest” dalam beberapa perusahaan tertentu, berarti ia mempunyai keterlibatan keuangan dengan perusahaan-perusahaan tersebut, dalam arti bahwa ia mempunyai kepentingan finansial. Dengan demikian jika terjadi suatu peristiwa merugikan yang menimpa obyek pertanggungan, tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dari pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa asuransi atas kehidupan seseorang tidak sah apabila tertanggung/pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atau hidup atau kehidupan dari orang yang menjadi obyek pertanggungan, demikian juga terhadap harta benda  yang diasuransikan. Tertanggung akan menderita kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, atau menghadapi kemungkinan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Insurable interest dapat timbul sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHD pasal 250, yaitu bahwa:
“Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka sipenanggung tidaklah wajib memberikan ganti rugi”.
Insurable interest ini dapat timbul atau ada karena beberapa hal antara lain;
1. Karena hubungan kerja , yaitu majikan dengan karyawannya atau karena perjanjian pekerjaan;
2. Hubungan perkawinan atau hubungan darah, yaitu karena hubungan suami-istri yang terjadi dari perkawinan, sudah sejak lama dianggap sebagai sebagai suatu kesatuan;
3. Hubungan hutang piutang, yaitu karena pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan menderita kerugian sebesar hutang yang belum dilunasi oleh peminjam (debitur), jika debitur tersebut meninggal dunia;
4. Karena penunjukan perjanjian, yaitu karena seseorang atau badan dapat diberikan kuasa/ditunjuk oleh orang/badan lainnya untuk mewai=kilinya melakukan penutupan asuransi;
5. Karena kewajiban, yaitu karena adanya ‘kewajiban’, misalnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga karena pemilikan ataupun penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga seperti misalnya penggunaan kendaraan bermotor;
6. Karena sebab-sebab lain yaitu karena adanya ketentuan perundang-undangan; dan
7. Karena pemilikan, yaitu karena pemilikan merupakan penyebab yang paling utama, paling lazim dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Pemilikan dapat terjadi karena pembelian, hibah, warisan, dan sebagainya.

Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Prinsip medasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau “utmost good faith” atau “uberrimai fides”. Sedangkan dalam jual beli produk nyata (tangible product) berlaku prinsip “caveat emptor” atau “let the buyer beware” yaitu bahwa “pembelilah yang harus berhati-hati” sebelum melakukan pembelian atas suatu barang dan jasa.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penanggung sebagai ‘penjual’ polis perlu dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh calontertanggung mengenai obyek pertanggungan, sehingga jika penanggung mengetahuinya ia tidak akan menerima pertanggungan tersebut atau menerimanya tetapi dengan kondisi yang berbeda.
Untuk melindungi kepentingan tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 251 mengaturnya yaitu bahwa:
“setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapaun itikad baik ada padanya. Yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup, atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”

Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Prinsip proksima dalam asuransi adalah penyebab untama terjadinya risiko (proximate cause). Seringjuga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerugian ibyek yang dipertanggungkan aoabila kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Sebelum seirang tertanggung dapat mengklaim kerugian yang dideritanya dari penanggung terlebih dahulu harus ditetapkan apa penyebab kerugian tersebut. Artinya Tertanggung dapat mengklaim hanya jika kerugian yang dideritanya disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis. Penyebab yang dijamin itu haruslah “penyebab terdekat” (proximate cause). Kausa yang membawa suatu akibt tanpa intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerj a secara aktif dan yang datang dari suatu sumber baru dan independen.
Doktirin ini menyatakan bahwa agar seseorang tertanggung dapat mengklaim, maka rantai peristiwa sejak penyebab yang dijamin polis hingga kerugian finansial yang diderita  tertanggung tidak boleh terputus. Jika rantai peristiwa itu terputus oleh suatu penyebab baru yang dikecualikan dari polis maka kerugian yang dijamin hanyalah kerugian yang diderita hingga penyebab baru itu mulai bekerja. Kerugian yang diderita setelah terjadinya risiko yang tidak dijamin tidak dapat diklaim.
Selain itu, asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak dijamin dalam polis standar, tidak berarti sebab itu tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan. Dari kasus berikut misalnya, SRCC (strike, riot, civil commotion) termasuk perluasan untuk asuransi kendaraa bermotor dan asuransi kebakaran. Tertanggung akan memperoleh ganti-rugi bila polis diperluas dengan jaminan itu, misalnya peristiwa Mei 1998 di Jakarta pada umumnya, banyak kendaraan bermotor dan rumah yang rusak serta terbakar akibat huru-hara dan kerusakan yang terjadi saat itu. Kendaran dan rumah tersebut sudah diasuransikan, namun ketika klaimnya diajukan, ditolak oleh perusahaan asuransi. Perusahaan menolak membayar ganti rugi karena di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor dan Polis Standar Asuransi Kebakaran (PSKI), kerusakan atau kerugian yang timbul akibat pemogokan, kerusuhan, huru-hara atau SRCC tidak dijamin.
Akan tetapi, nasabah terlanjur berpikir bahwa mobil atau rumahnya sudah diasuransikan, oleh karena itu harus memperoleh ganti-rugi, tidak peduli apa penyebabnya. Untuk itu prinsip ini perlu diketahui, secara sederhana, hal ini dapat diketahui dalam klasula sebab-sebab yang dijamin yang tercantum dalam kontrak.
Untuk memudahkan pemahaman beberapa ilustrasi berikut dapat memberikan kejelasan tentang prinsip kausa proksima ini, sebagai berikut:
▪ Asuransi jiwa atau kecelakaan diri (personal accident)
Seorang pemburu mendapat kecelakaan waktu ia berburu. Oleh karena kecelakaan itu, ia tidak dapat berjalan dan terbaring di tanah yang basah dan berlumpur, akibatnya ia menderita sesak napas (pneumonia) dan meninggal. Rangkaian peristiwa antara penyebab (kecelakaan) yang dijamin dan akibat (kematian) tidak terputus. Pneumonia bukan penyakit baru melainkan sebagai akibat, sehingga kematian si pemburu adalah akibat kecelakaan.
▪ Asuransi kesehatan dan kecelakaan
Seorang mendapat kecelakaan tertusuk paku sedalam 0,5 cm dengan robek 1cm pada paha kakinya yang berakibat pada membusuknya kaki. Dalam beberapa hari perawatan di rumah sakit, kakinya harus diamputasi dan tidak ada alternative lainnya. Dari hasil medis bahwa membusuknya paha akibat tertusuk paku, bukan akibat terinfeksi tetanus melainkan penyakit gula yang dideritanya selama ini yang sudah pada tingkat membahayakan (stadium IV). Rangkainan peristiwa antara teramputasinya kaki yang tertusuk paku bukan akibat tertusuk paku, melainkan akibat penyakit gula yang dideritanya selama ini, karena tertusuk paku adalah penyebab barunya. Penanggung hanya dapat membayar biaya perawatan karena tertusuk paku dan bukan biaya perawatan akibat penyakit gula serta menolak pembayaran ganti rugi akibat hilangnya fungsi salah satu kakinya karena diamputasi.


Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Prinsip ganti-rugi (indemnity) adalah prinsip yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya, artinya tidak akan terjadi pembayaran suatu kerugian atas risiko yang direncanakan, maka dikenal dengan prinsip “volenti nonfat injria” atau suffer of a loss without a remedy”. Bahwa prinsip indemnity merupakan suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung kepada posisi semua sesaat sebelum terjadinya kerugian, dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung setelah terjadinya suatu kerugian. Besarnya ganti rugi yang diberikan tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya diderita (atau tidak boleh melebihi jumlah penggantian penuh/jumlah uang pertanggungan).
Prinsip ganti-rugi ini diatur dalam pasal 253, 273 dan 275 KUHD, yanggdapat disimpulkan bahwa:
▪ Jumlah uang pertanggunagn (UP) harus sama dengan jumlah harga yang sebenarnya dari obyek pertanggungan.
▪ Bila terjadi kerugian, maka jumlah pemberian ganti rugi akan dilakukan sepenuhnya (sesuai dengan kerugian yang diderita) sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Menghitung atau menakar  besaran ganti-rugi (indemnity) selalu menjadi berdebatan, perbedaan perhitungan, dan bahkan akhirnya menjadi pertentangan atau perselisihan atau sengketa. Akan tetapi dalam perjanjian asuransi yang tertuang dalam polis akan ditentukan lembaga independen dan imparsial ayng akan ditunjuk untuk melakukan besarnya perhitungan suatu kerugian yang disebut lembaga Loss Adjuster. Demikian juga dalam polis asuransi kesehatan yang menetapkan besarnya biaya perawatan kesehatan yang dapat dijamin perusahaan asuransi sesuai penilaian provider kesehatan yang ditunjuk. Khusus untuk kerugian yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan sehingga berakibat pada ketidak-mampuan seseorang, pada umumnya ditentukan besarannya sejak awal.
Mengulas tentang ganti-rugi, senantiasa melahirkan kekecewaan atau kekurang puasan dari salah satu pihak, atas dasar tersebut karena penanggung yang memiliki produk serta menguasai ruang lingkup dari produk yang dibeli oleh nasabah, berkewajiban untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi secara berkala dan berkesinambungan agar nasabah asuransi memahami benar tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya, benefit yang akan didapatkan serta proses untuk mendapatkannya, pengecualian yang wajib diketahui; artinya tahu benar tentang polis yang dibelinya.
Perasaan kecewa dapat diartikan secara bebas yaitu perasaan yang dialami oleh seseorang ketika kenyataan tidak seuai dengan harapan. Hal inilah yang sering terjadi tatkala tertanggung mengetahui besarnya jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan oleh penanggung. Tertanggung tidak dapat mengerti mengapa jumlah ganti rugi oleh penanggung lebih kecil dari pada jumlah yang ia klaim. Tertanggung mungkin tak pernah membaca polisnya atau jika ia pernah, mungkin ia tidak memahami sepenuhnya, atau ia keliru menginterpretasikannya.
Tertanggung acapkali tidak memahami prinsip-prinsip asuransi yang mendasari penghitungan ganti rugi tersebut. Prinsip ganti-rugi (indemnity) yaitu prinsip dimana penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uang yang besarnya sama dengan posisi kekayaan yang dimiliki tertanggung sesaat sebelum risiko yang menimbulkan kerugian terjadi. Dari pengertian indemnity ini, orang akan bertanya:
1. Berapa sesungguhnya besar kekayaan seseorang tertanggung sesaat sebelum risiko yang menimbulkan kerugian terjadi?, jawabannya adalah bahwa besarnya ialah sama dengan harga barang itu jika dijual secara wajar, tanpa adanya desakan kebutuhan akan uang, yaitu harga pasar barang itu sesaat sebelum terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian.
2. Mengapa harus harga pasar?, jawabannya adalah, sebab seandainya sesaat sebelum risiko penyebab kerugian terjadi barang itu dijual, maka tertanggung mempunyai kekayaan sebesar harga pasar barang tersebut.
3. Mengapa harusa harga pasar dan bukan besarnya nilai yang dipertanggungkan?, jawabannya adalah, sebab tujuan berasuransi ialah untuk mempertahankan tingkat kekayaan/kesejahteraan tertanggung dan bukan untuk memperkaya dirinya.
Seandainya tidak demikian, maka pastilah banyak orang akan menjadi kaya raya mendadak setelah klaim asuransinya dibayar.

Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Subrogaasi (to subrogate) yang berarti menggantikan atau menempatkan diri pada tempat orang lain. Dalam asuransi, subrogasi berate bahwa penanggung menempatkan diri atau menggantikan tempat tertanggung dengan maksud untuk memperoleh/menuntut ganti kerugian dari pihak ketiga atas kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dalam KUHPdt pasal 1382, disebutkan bahwa: kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga-kepada kreditur atas nama debitur mengakibatkan terjadinya penggantian kedudukan debitur disebut subrogasi. Ada subrogasi yang terjadi karena perjanjian (pasal 1401) dan ada karena undang-undang (pasal 1402).
Hal tersebut dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut: jika kendaraan tertanggung  ditabrak oleh kendaraan lainnya sehingga mengalami kerusakan, maka pemilik kendaraan yang ditabrak berhak menuntut pembayaran ganti rugi atas biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat memilih apakah akan menuntut biaya perbaikan dari si penabrak. Sebagai tertanggung, ia dapat memilih apakah akan menuntut biaya perbaikan dair penabrak atau dari penanggung. Jika ia memutuskan untuk menuntut ganti rugi dari si penabrak, maka berdasarkan prinsip indemnitas, ia tidak diperkenankan lagi untuk menuntut biaya perbaikan dari penanggung.
Jika memilih untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung, maka penanggung menggantikan pihak ketiga tersebut dengan mengganti biaya kerusakan tersebut dan tertanggung diminta untuk menandatangani tanda bukti penyelesaian pembayaran klaim (loss subrogation receipt) tersebut. Ini berarti bahwa tertanggung tidak akan mengajukan tuntutan lagi ataas kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang sama, dan tertanggung menyerahkan kepada asuradur segala haknya yang mungkin timbul untuk memperoleh penggantian kerugian dari pihak ketiga lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. Penyerahan “hak” dari tertanggung kepada penanggung inilah yang dinamakan subrogasi.
Dengan kata lain, subrogasi dapat dikatakan sebagai: “penyerahan hak dari tertanggung kepada penanggung untuk menggantikannya memperoleh/menuntut pembayaran ganti kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian tersebut”. Dengan demikian, seakan-akan penanggung ditempatkan pada posisi tertanggung. Bahwa prinsip subrogasi sangat erat hubungannya dengan prinsip indemnitas, jika pada prinsip indemnitas dikatakan bahwa tertanggung berhak untuk memperoleh ganti rugi, tetapi tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung tersebut.
Prinsip subrogasi, yaitu prinsip apabila kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbuatan kelalaian orang lain. KUHPdt pasal 1365 menetapkan bahwa:
“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari orang yang lalai itu, secara otomatis, berpindah kepada penanggung.
Adapun prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 KUHD, yang menyatakan bahwa:
“seseorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orng-orang ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut dan si tertanggung itu adalah bertanggung-jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Dari ketentuan KUHD di atas, dapat disimpulkan bahwa: penanggung yang membayar kerugian atas sesuatu “obyek pertanggungan” berhak menggantikan tertanggung untuk menuntut penggantian kerugian dari pihak ketiga; tertanggung wajib membantu penanggung dalam rangka merealisasikan hak tersebut, dan tertanggung tidak akan melkukan sesuatu perbuatan apapun yang merugikan hak penanggung tersebut.
Dalam praktek di asuransi umum, banyak ditemui bermacam-macam cara dan upaya yang dilakukan oleh penanggung untuk mewujudkan hak subrogasinya tersebut, antara lain:
▪ Penguasaan obyek pertanggungan (subject matter).
Dalam asuransi pengangkutan (marine cargo) sisa barang sering kali masih mempunyai nilai yang cukup berarti, misalnya gulungan plat baja yang penyok/bengkok. Dalam asuransi rangka kapal (marine hull), kapal kandas masih mempunyai harga cukup tinggi untuk “dibesi tuakan”. Demikian juga dalam asuransi kebakaran dengan membayar klaim atas peristiwa kebakaran yang menimpa persediaan barang-barang pecah belah, maka sisa-sisa yang berupa gelas/piring yang pecah masih dapat dijual ke pabrik gelas.
▪ Karena ketentuan UU, dan karena perjanjian.
Hak subrogasi juga dapat timbul karena perjanjian, seperti; pada bon binatu (laundry) tercantum kalimat “jika terjadi sesuatu kerusakan/kerugian pada pakaian yang dititipkan untuk dibersihkan, pihak binatu akan bertanggung-jawab sampai 10 kali biaya/ongkos binatu”.
Jika seseorang pemegang polis asuransi jiwa dan atau asuransu kecelakaan diri meninggal dunia karena kecelakaan pesawat udara yang ditumpanginya, maka asuradur tidak dapat melakukan subrogasi terhadap perusahaan penerbangan setelah ia membayar klaim kepada penerima manfaat tertanggung seandainya ditentukan bahwa perusahaan penerbangan harus member ganti rugi/ santunan, maka yang berhak menerimanya adalah penerima manfaat korban, bukan penanggungnya. Demikian juga jika dikemudianhari mayat tertanggung diketemukan, maka pihak asuransi tidak diperkenankan untuk menguasai/mengambil mayat tersebut.
Untuk tidak membingungkan penerapan dari prinsip kontribusi dan prinsip subrogasi berikut ini akan dijabarkan perbedaan dan persamaan dari masing-masing prinsip tersebut antara lain:
Persamaannya:
1)       Kedua azas tersebut bertjujan agar pemberian ganti rugi (indemnitas) kepada tertanggung tidak melebihi “insurable interest” atau tidak melebihi ganti rugi penuh (full value)
2)       Untuk melindungi penanggung dari kemungkinan usaha-usaha tertanggung untuk mencari keuntungan dari berasuransi.
3)       Kedua prinsip tersebut diterapkan pada waktu atau setelah terjadinya klaim.
4)       Sama-sama tidak berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri.
Perbedaannya:
1)       Subrogasi ditujukan terhadap pihak ketiga yang karena telah menimbulkan kerugian terhadap tertanggung. Sedangkan kontribusi ditujukan terhadap sesame penaggung, agar secara bersama-sama memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita tertanggung.
2)       Hak subrogasi pada umumnya timbul setelah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung. Hak kontribusi timbul bersama-sama.
3)       Hak subrogasi “asalnya” adalah dari tertanggung yang diserahkan kepada penanggung dengan menandatangani “loss subrogation receipt”. Hak kontribusi adalah hak “asli” penanggung.
4)       Kontribusi timbul karena adanya lebih dari satu penanggung atas obyek pertanggungan yang sama. Subrogasi biasanya hanya melibatkan satu penanggung.
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Dalam kehidupan sehari-hari kontribusi dapat berarti sumbangan, iuran, pembayaran, ataupun dapat juga merupakan sesuatu yang dapat diberikan untuk mencapai tujuan bersama, misalnya kontribusi dalam membangun sebuah tempat ibadah. Kontribusi adalah hak penanggung untuk “menagih” bagian yang menjadi tanggung-jawab penanggung lain atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dalam prakterk perasuransian, kita melihat bahwa kontribusi tidaklah selamanya dilakukan sesuai dengan cara “bayar dulu” kepada tertanggung “baru tagih” kepada penanggung lainnya, hal ini tergantung dari bagaimana cara penutupan asuransi dilakukan. Pada umumnya, kita mengenal beberapa cara penutupan asuransi yang dengan sendirinya mempengaruhi cara kontribusi dalam pembayaran klaim.
Cara penutupan asuransi (atas obyek pertanggungan yang sama) antara lain:
▪ Penutupan asuransi bersama (co-insurance).
Dalam co-insurance ini, beberapa asuradur bersama-sama menutup pertanggungan atas obyek pertanggungan yang sama dengan mengeluarkan satu polis saja. Polis akan dikeluarkan oleh “leading insurer” yang biasanya mempunyai bahagian (share) terbesar dan penanggung lainnya juga turut menandatangani polis tersebut dengan mencantumkan bagian mereka masing-masing. Dalam hal terjadi klaim asuransi, maka kontribusi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1)       Leading insurer megih bagian masing-masing penanggung, setelah itu baru pembayaran kepada tertanggung dapat dilakukan. Cara ini terutama dilakukan jika menyangkut jumlah pembayaran yang cukup besar.
2)       Leading insurer membayar klaim kepada tertanggung baru melakukan tagihan kepada penanggung lainnya.
▪ Penutupan asuransi sendiri-sendiri.
Suatu obyek pertanggungan yang sama dapat dipertanggungkan oleh beberapa penanggung. Penutupan dapat dilakukan serentak pada saat yang sama  ataupun pada saat yang berbeda-beda dengan mencantumkan atau menyebutkan bahwa polis yang dikeluarkan itu “berjalan bersama” dengan polis yang dikeluarkann oleh penanggung lainnya dengan nomor dan jumlah pertanggungan masing-masing.
Dalam hal terjadi klaim asuransi, tidak lazim “adanya” kontribusi cara “mengumpulkan” pembayaran, lal selanjutnya menyerahkannya kepada tertanggung, melainkan tertanggung langsung menerima oembayran klaim asuransi dari masing-masing asuradur.
Prinsip kontribusi diatur dalam KUHD pasal 252, yang menetapkan bahwa:
“kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan UU , maka tak bolehlah suatu pertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung yang berikut bertanggung-jawab untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya pertanggungan-pertanggungan berikut ini”.
Dalam prakter perasuransian, kita menemui beberapa modifikasi berbeda dari yang ditetapkan dalam KUHD, yaitu:
1)       kontribusi proportional (prorata).
Jika suatu obyek dipertanggungkan atas dasar “concurrent cover” (berjalan bersama berarti bahwa luasnya risiko yang dijamin, syarat-syarat pertanggungan, dan kepentingan yang diasuransikan harus juga sama. Jika terjadi sesuatu kerugian, maka masing-masing oenanggung akan bertanggung-jawab sebanding dengan bagiannya masing-masing secara proporsional atao prorata.
2)       Kontribusi non-proporsional (excess).
Kontribusi non-proporsional terjadi karena masing-masing penanggung mempunyai kewajiban sendiri-sendiri terhadap asuradur (independent liability), misalnya: sesuai dengan ketentuan polis  “health care”, biaya perawatan tertanggung yaitu kamar dan pengobatan ditanggung oleh salah satu penanggung, sedangkan biaya operasi penyakit kritisnya ditanggung oleh penanggung lainnya.
Dalam underinsurance (harga pertanggungan lebih rendah dari harga sesungguhnya),  tertanggung seringkali mengira bahwa jumlah ganti-rugi aygn akan diterimanya adalah sebesar jumlah kerugian yang dideritanya, sepanjang jumlah tersebut masih berada di bawah harga pertanggungan polisnya. Oleh karena berasuransi adalah proses memindahkan risiko dari tertanggung kepada penanggung  dan jika risiko tidak dipindahkan seutuhnya, yang diwujudkan dalam bentuk underinsurance, maka risiko tersisa menjadi tanggungan tertanggung sendiri, dengan perkataan lain “tertanggung menjadi penanggungnya sendiri”. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian jumlah ganti rugi harus dibagi menurut prinsip konribusi.
Jadi dalam prinsip kontribusi, jika sebuah obyek diasuransikan pada beberapa perusahaan asuransi terhadap suatu risiko atau beberapa risiko yang sama dan pada saat  terjadinya risiko yang menyebabkan kerugian (semua polis tersebut masih berlaku), maka setiap perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi yang sebanding artinya sebesar harga pertanggungan polis yang diterbitkannya dibandingkan dengan jumlah harga pertanggungan semua polis yang tengah berjalan tersebut.

Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.
A. Fungsi premi asuransi
Fungsi premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.
Biasanya nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi yang harus dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan besarnya jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia butuhkan. Jadi besarnya uang pertanggungan yang dibutuhkan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan juga dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat membuat ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi.
B. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi
Terdapat 2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang diantaranya sebagai berikut:
1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:
• Kondisi dari perekonomian.
• Persaingan dengan perusahaan lain.
• Dan peraturan undang-undang pemerintah.
2. Faktor Internal
Sedangkan faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:
• Kondisi dari pertanggungan.
• Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
• Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
• Cara dari pengangkutan barang.
• Dan jangka waktu dari pertanggungan.
C. Komponen-komponen premi asuransi
1. Premi dasar
Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.
Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
• Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
• Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
• Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan
Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.
3. Reduksi Premi
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4. Tarif Kompeni
Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.
D. Jenis-jenis tarif pada asuransi
1. Manual atau Class Rate
Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.
2. Merit Rating
Merit rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
E. Jadwal pembayaran Premi asuransi
Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam berbagai jadwal tergantung pilihan pembayaran misalnya seperti bulanan, setengah tahunan ataupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih. Orang yang memegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransinya secara teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis asuransi gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya untuk melakukan klaim asuransi.

Asuransi Jiwa
Ada banyak sekali jenis asuransi yang sekarang ini beredar dan dijual bebas di masyarakat, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti, asuransi kendaraan sampai dengan asuransi jiwa. Khusus asuransi jiwa, bagi masyarakat awam yang belum mengenalnya, produk satu ini terkadang dipandang pamali, menurut bahasa Sunda, atau mendahului takdir.
Akan tetapi setelah memahami manfaatnya, maka pandangan negatif terhadap asuransi akan berubah. Berdasarkan definisi resmi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah perjanjian tertulis antara tertanggung (klien atau konsumen) dan perusahaan asuransi sebagai pihak yang mendapatkan pelimpahan risiko apabila si tertanggung meninggal dunia.
Dalam definisi sederhana, asuransi jiwa memberikan manfaat finansial bagi ahli waris jika terjadi risiko pada Anda. Sehingga, orang terkasih dapat melanjutkan hidup untuk meraih aspirasinya jika Anda tak dapat lagi bersama.
Secara umum, asuransi jiwa dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi jiwa term life atau asuransi jiwa berjangka adalah salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kematian dalam jangka waktu tertentu. Asuransi term life memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dalam masa kontrak, yang biasanya 5, 10 atau 20 tahun.
Selama masa kontrak, premi yang dibayarkan tetap, premi naik bila peserta ingin memperpanjang kontrak lagi. Premi tersebut akan hangus ketika kontrak berakhir. Karena premi hangus di akhir kontrak, biasanya premi asuransi term life murah dan nilai uang pertanggungannya besar.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endwoment)
Produk ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang;pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna.Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Pada Asuransi Dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di periode-periode yang telah disepakati dan uang pertanggungan yang akan turun ke

Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Disebut juga sebagai asuransi jiwa seumur hidup, produk ini adalah asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup, namun biasanya perusahaan asuransi biasanya memberikan pertanggungan sampai umur maksimum 100 tahun.
Asuransi ini akan memberikan pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia. Berbeda dengan asuransi jiwa berjangka, premi asuransi jiwa seumur hidup tidak hangus, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi anda bila tidak ada klaim. Selain premi kembali, pada akhir kontrak bila tidak ada klaim maka uang pertanggungan akan diberikan semuanya.
Asuransi Jiwa Unit-Link
Manfaat dari Asuransi Jiwa Unit-Link hampir sama dengan asuransi berjenis Whole Life, hanya saja perbedaannya terletak pada keuntungan yang didapat oleh pemegang polis. Jika di asuransi Whole Life, pemilik polis hanya akan mendapatkan pengembalian uang pertanggungan dan peningkatan pertanggungan, sedangkan di asuransi jiwa Unit-Link ini, pemegang polis akan mendapatkan tambahan berupa hasil investasi.
Melihat manfaatnya yang begitu besar bagi diri sendiri juga keluarga, asuransi jiwa merupakan sebuah produk yang wajib masuk dalam perencanaan keuangan kita di era modern sekarang ini. Karena, mimpi dan aspirasi keluarga dapat tercapai hanya dengan perencanaan keuangan yang matang
Asuransi kerugian

Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.

2.     Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

3.      Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.)    Asuransi kecelakaan diri
2.)    Asuransi pencurian
3.)    Asuransi kendaraan bermotor

Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).


Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

Contoh kasus :

(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi, setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya asuransikan itu terbakar. Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan klaim atas peristiwa itu. Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan melayani kami. Namun belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang klaim saya belum juga diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya tengah membangun kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya pembangunan akan kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta

JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak --Anda dan pihak asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim sudah diatur di sana. Sebagai tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim kebakaran tersebut, sepanjang penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung.
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka secara internal pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak asuransi wajib mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur kesengajaan dari tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya perubahan objek tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya kebakaran tersebut.
Tentang besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan polis asuransi. Jika klaim tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat melakukan upaya hukum, yaitu menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Atau Anda dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus penipuan. Namun kami menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di atas, pelajari terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah Anda mempunyai kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi tidak mencairkan klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan tidak sia-sia.

Manajemen Risiko
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah


Daftar pustaka

http://reliance-life.com/oneclick/?p=1166
http://asuransibinagriya.blogspot.co.id/2011/11/dalam-dunia-asuransi-ada-6-macam.html
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-premi-asuransi-dan-fungsinya-serta-komponennya.html
http://www.aia-financial.co.id/id/about-aia/info-media/artikel/articel/jangan-alergi-dengan-asuransi-jiwa-ini-alasannya.html
http://mamanroestaman.blogspot.com/2012/11/makalah-asuransi-kerugian.html
http://www.bintanghome.com/dari-ahli/konsultasi-hukum/330-klaim-asuransi-kebakaran.html

manajemen resiko

Disusun Oleh :
Nama : Riris yunita sinaga (59214477)
3DF01
PROGRAM DIPLOMA TIGA BISNIS KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA




Prinsip-prinsip pengukuran resiko
·         Ruang lingkup prinsip-prinsip pengukuran resiko
Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a.       Penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
b.      Identifikasi risiko, 
c.       Analisis risiko, 
d.      Evaluasi risiko, 
e.       Pengendalian risiko, 
f.       Pemantauan dan telaah ulang, 
g.      Koordinasi dan komunikasi.

       Prinsip-prinsip pengukuran resiko adalah :
1.      Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko yang tersembunyi atau disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan, per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.

2.      Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko, dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.

3.      Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa membawa manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.

4.      Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati.Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten.Asumsinya adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di dunia.

5.      Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan. Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok atau unit lainnya dalam perusahaan, melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok atau unit lainnya, dan juga antar kelompok aatau unit yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.

6.      Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat atau teknik tertentu dan memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat atau teknik tersebut.

7.      Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan yang digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti regulator dan para analis. 

Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang seharusnya dapat diperoleh.


Pengukuran Resiko

Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang di hadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus di ukur.
Perlunya pengukuran resiko adalah :
a.       Untuk menentukan relatif pentingnya
b.      Untuk memperoleh informasi yang akan menolong untuk menepatkan kombinasiperalatan manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya.
c.       Dimensi yang harus diukur – frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi serta keparahan dari kerugian tersebut

·         Konsep probablitias dalam mengukur resiko
KONSEP PROBABILITAS
Pengukuran kerugian baik dari dimensi frekuensi dan kegawatan berhubungan dengan kemungkinan (probabilitas) dari kerugian potensiil tersebut.Untuk melakukan analisa terhadap kemungkinan dari suatu kerugian potensiil perlu memahami prinsip dasar teori probabilitas.
Probabilitas adalah kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian/ peristiwa.
a.       Konsep “sample space” dan “event”
Sample Space (Set S) merupakan suatu set dari kejadian tertentu yang diamati.  Misalnya: jumlah kecelakaan mobil di wilayah tertentu selama periode tertentu. Suatu Set S bisa terdiri dari beberapa segmen (sub set) atau event (Set E).  misalnya : jumlah kecelakaan mobil di atas terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil penumpang umum.

b.      Asumsi dalam probabilitas
1.      Bahwa kejadian atau event tersebut akan terjadi.
2.      Bahwa kejadian-kejadian adalah saling pilah, artinya dua event tersebut (kecelakaan mobil pribadi dan mobil penumpang umum tidak akan terjadi secara bersamaan.
Asumsi diatas membawa kita pada “hukum penambahan” yang menyatakan bahwa total probabilitas dari 2 event atau lebih dari masing-masing event yang saling pilah tersebut.
3.      Bahwa pemberian bobot pada masing-masing event dalam set adalah positif, sebab besarnya probabilitas akan berkisar antara event yang pasti terjadi probabilitasnya 1, sedangkan event yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0.

c.       Aksioma defenisi probabilitas
Ada 3 aksioma probabilitas, yaitu :
·         Probabilitas suatu event bernilai antara 0 dan 1.
·         Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari event-event (Set E) yang saling pilah dalam Set S adalah 1.
·         Probabilitas suatu event yang terdiri dari sekelompok event yang saling pilah dalam suatu Set S adalah merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah.

d.      Sifat probabilitas
Probabilitas adalah merupakan aproksimasi.  Sebab sangat jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).  Yang kita dapatkan hanyalah suatu perkiraan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak.
Jadi apa yang kita dapatkan dari suatu penelitian atau perhitungan berdasarkan definisi probabilitas adalah merupakan ekspresi, yaitu sebagai prosentase total exposure dalam rangka mendapatkan estimasi empiris dari probabilitas.  Maka dari itu probabilitas dari sudut empiris dipandang sebagai frekuensi terjadinya event dalam jangka panjang, yang dinyatakan dalam prosentase.
Misalnya : apabila suatu event telah terjadi x kali dari jumlah n kasus dari kemungkinan terjadinya event tersebut, maka probabilitas empirisnya adalah : x/n.  Namun probabilitas tersebut adalah menggambarkan data historis (apa yang telah terjadi).  Sedang kegunaannya untuk meramalkan kejadian/event yang akan datang merupakan approksimasi/perkiraan saja; kecuali bila event tersebut akan dengan sendirinya berulang persis seperti masa lalu.  Suatu situasi yang tampaknya sangat mustahil.
Selanjutnya perlu disadari bahwa untuk probabilitas, misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa kejadiannya adalah sama apabila kasus atau jumlah exposure/percobaannya kecil.  Hal itu hanya akan terjadi apabila n nya sangat besar atau mendekati tak terhingga (hukum bilangan besar), dimana x/n akan dapat menghasilkan probabilitas empiris yang hampir tepat.

e.       Event yang indefendent dan acak
Suatu konsep yang sangat penting dalam probabilitas dan penerapannya dalam asuransi adalah berkenaan kejadian/event yang sifatnya berdiri sendiri atau independent.  Artinya hasil dari suatu event dalam sekelompok kemungkinan event tidak akan mempengaruhi penilaian tentang probabilitas dari event yang lain.
Hal itu berlaku pula bagi percobaan, dimana hasil dari sejumlah percobaannya juga dapat dianggap independent.  Dalam kasus ini sample space nya adalah serangkaian percobaan (Succesive trials) dan hasilnya merupakan akibat yang dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di samping itu event dalam suatu percobaan haruslah terjadi secara acak, artinya masing-masing event mempunyai kesempatan atau probabilitas yang sama.
Prinsip keacakan dan ketidak-tergantungan event mempunyai peranan yang sangat penting dalam asuransi, sebab :
Underwriter/perusahaan asuransi akan berusaha untuk mengklasifikasikan unit-unit exposures ke dalam kelompok-kelompok, dimana kejadian/kerugian dapat dianggap sebagai event yang independent.  Dimana dengan cara ini maka jumlah pembebanan yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat dijustifikasi karena masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya kemungkinan terjadinya kerugian adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Suatu jenis kerugian mungkin dapat diterima dua kali atau lebih oleh individu yang sama
f.       Event yang berulang
Apabila kita mengetahui bahwa probabilitas akan terjadinya sesuatu dalam satu kali percobaan adalah “p” dan probabilitas tidak terjadinya sesuatu adalah “q”, yang besarnya sama dengan 1-p. (q=1-p).  Berdasarkan prinsip ini maka kita dapat menghitung besarnya probabilitas terjadinya suatu event selama r kali dalam n kali percobaan, dengan menggunakan formula binominal.  Dimana formula binominal menggunakan konsep compound probability dan addative rule.  Dengan menggunakan formula ini kita akan dapat menghitung distribusi binominal (lihat statistik).
Distribusi binominal adalah merupakan salah satu dari teori probabilitas yang digunakan dalam asuransi dan merupakan salah satu cara yang terpenting.
Dalam penggunaan distribusi binominal digunakan 3 asumsi :
1.      Ada suatu event atau hasil yang bersifat saling pilah.
2.      Probabilitas dari masing-masing event diketahui atau dapat diestimasi.
3.      Karena masing-masing event berdiri sendiri, maka probabilitasnya tidak akan berubah dari percobaan yang satu ke percobaan yang lainnya, tetapi tetap konstan, karena probabilitas terjadinya event sudah diketahui dan hanya terdapat dua event, maka probabilitas tidak terjadinya event adalah 1 – probabilitas terjadinya event (q = 1 – p).

g.      Nilai harapan (expected value)
Expected value dari suatu event dapat ditentukan dengan membuat tabel (tabel binominal) untuk hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan probabilitasnya.  Dengan menjumlahkan hasil dari masing-masing event tersebut akan diperoleh expected valuenya.
Contoh: diketahui bahwa dari 100 buah rumah kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 27% dan rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-.

Maka expected lossnya adalah Rp 27.000.000,- (27% x Rp 100.000.000,-).
Bila kemungkinan terbakarnya dua rumah adalah 19%, maka expected lossnya: Rp 38.000.000,- (19%x2xRp 100.000.000,-). Sehingga expected loss untuk satu rumah sebesar Rp 19.000.000,-.
Kemudian bila kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah sebesar 1% maka expected lossnya adalah
     1% x 10 x Rp 100.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Maka expected loss untuk satu rumah sebesar
     Rp 1.000.000,-

Konsep expected value
Konsep expected value sering ditemui terutama di dunia bisnis. Misalnya: seorang kontraktor diminta membangun sebuag gedung dimana jika semuanya berjalan baik ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000,
Karena menyadari selalu ada hal-hal yang tidak terduga, maka probabilitas utk mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya 80%, dimana yang 20% adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga. Jadi expected value dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-
Dalam distribusi binomial jumlah keseluruhan expected long frequency (frekuensi kerugian yang diperkirakan dalam jangka panjang) dikalikan dengan besarnya nilai kerugian (Rp) untuk setiap kerugian.

h.      Penafsiran tentang probabilitas
a.       Peristiwa yang saling bebas (mutually exclusive event )
Dua peristiwa atau lebih dikatakan saling lepas apabila terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak terjadinya peristiwa yang lain.
                              
P(A atau B) = P(A) + P(B)

b.      Peristiwa yang inklusif
Peristiwa yang inklusif adalad dua peristiwa atau lebih yang tidak mempunyai hubungan saling bebas dimana kita ingin mengetahui probabilitas terjadinya paling sedikit satu peristiwa diantara dua atau lebih peristiwa tersebut
P (A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B)

c.       Compound Events
Compount events adalah terjadinya dua atau lebih peristiwa terpisah selama jangka yang sama. Compound events terbagi atas:  
1.      Compound events yang bebas ( independent)
Dua peristiwa atau lebih dikatakan peristiwa bebas jika terjadinya salah satu tidak ada hubungannya dengan lain.
P(A dan B) = P(A) X P(B)

2.      Compound events bersyarat (conditionl compount events)
Dua peristiwa atau lebih dima terjadinya peristiwa yang satu akan mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
P(A dan B) = P(A)X P(B/A)

DISTRIBUSI PROBABILITAS
Probabilitas merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu. Ada 3 macam distribusi probabilitas :
1.      Total kerugian pertahun
2.      Banyaknya kejadian pertahun
3.      Kerugian per kejadian
Kerugian biasanya meliputi :
1.             Harta termasuk laba bersih
2.             Tanggung – gugat
3.             Personil
Konsep probabilitas :
·         Sample Space : Suatu set dari kejadian tertentu yang diamati (S)
·         Event : Merupakan segmen atau bagian dari Sample Space (E)


Tanpa Bobot  : P (E) = E/ S
Dengan Bobot : P (E) = W (E)
                                          W (S)
Dimana : P(E) = probabilitas terjadinya event
·                 E      = sub set atau event
·                 S       = sample space atau set           
·                 W     = bobot dari masing-masing  event

1.      Distribusi Binomial
Distribusi binomial adalah distribusi probabilitas dengan  variabel diskrit, mempunyai ciri-ciri :
a.       Banyaknya percobaan adalah tetap
b.      Setiap percobaan mempunyai dua hasil yaitu sukses-gagal, ya-tidak
c.       Probabilitas sukses sama pada setiap percobaan
d.      Hasil percobaan yang satu tidak mempengaruhi hasil percobaab lainnya
Rumus :
P (R)   = nCx . (P)^x . (Q)^n-x  
Dimana :
C=          kombinasi 
P=          Probabilitas sukses 
Q=          Probabilitas gagal (I-p)
n=          Banyaknya percobaan 
x=        Banyaknya keberhasilan dalam pengubah                  
                        acak x  
P(R)=          Peluang kejadian R yang diharapkan

2.      Distribusi Poisson
Distribusi poisson merupakan distribudi yang bervariabel diskrit., yang mempunyai nilai n yang besar dan nilai p yang kecil.
P(R)         =    [(e^µ) . (µ^x)]/R!   

Dimana:
P(R)     =          Peluang kejadian R yang diharapkan 
µ          =          Rata-rata distribusi 
e          =          2,71828
x          =          jumlah kejadian sesuai sample
n          =          jumlah populasi 
P          =          peluang keberhasilan 

3.      Distribusi Normal
Distribusi normal mempunyai variabel kontinu. Mempunyai ciri-ciri sbb :
·         Kurva  normal berbentuk lonceng atau simetris, sisi kiri dan sisi kanan tidak mempunyai batas
·         Distribusi normal memiliki dua parameter yaitu rata-rata dan standar deviasi
·         Nilai tertinggi (puncak)kurve adalah rata-rata
·         Luas total kurve normal adalah 1
Manfaat Pengukuran Risiko :
·              Untuk menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi
·     Untuk mendapat informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer Risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima atau paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko
Dimensi yang harus diukur :
·         Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
·         Tingkat kegawatan atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut

Dari hasil pengukuran yang mencakup dua dimensi tersebut paling tidak dapat diketahui :
1.           Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2.     Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu
3.           Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan dimensi pengukuran tersebut, antara lain :
1.   Orang umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian potensial lebih penting dari pada frekuensinya
2.     Dalam menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer Risiko harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi financial perusahaan
3.  Dalam pengukuran kerugian Manajer Risiko juga harus memperhatikan orang, harta kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril
4.    Kadang-kadang akibat akhir dari peril terhadap kondisi financial perusahaan lebih parah dari pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung
5.  Dalam mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya

Pengendalian Resiko
Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya  sudah dipahami secara intuitif.  Tetapi pengertian secara ilmah dari risiko sampai saat ini  masih tetap beragam, yaitu antara lain :
·         Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
·         Risiko adalah ketidakpastian (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa  kerugian (loss) (A. Abas Salim).
·         Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
·         Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
·         Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :
·         Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
·         Merupakan ketidakpastian bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Wujud dari risiko itu dapat bermacam-macam, antara lain :
             Berupa kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran, dan sebagainya.
             Berupa tanggung jawab hukum, misalnya  risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
             Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
             Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.
Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain :
1.      sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.        Risiko yang tidak sengaja (risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
b.      Risiko yang disengaja (risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dan sebagainya.
c.       Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dan sebagainya. 
d.      Risiko khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya,  seperti kapal tandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dana sebagainya.
e.  Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut  risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko kematian dan sebagainya.

2.      Dapat-tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua  kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b.  Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada  pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif.

3.      Menurut sumber atau penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kerusakan aktiva karena ulah karyawan  sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen dan sebagainya.
b.      Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari  luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.

Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi potensial adalah untuk mengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun. Selanjutnya berdasarkan dimensi frekuensinya ada empat kategori kerugian, yaitu :
1.   Kerugian yang hampir tidak mungkin terjadi (almost nil), yaitu risiko yang menuntut pendapat Manajer Risiko tidak akan terjadi atau kemungkinan terjadinya sangat kecil sekali atau hampir tidak mungkin terjadi (probabilitas terjadinya mendekati nol).
2.     Kerugian yang kemungkinan terjadinya kecil (slight), yaitu risiko-risiko yang tidak akan terjadi dalam waktu dekat dan di masa yang akan datang kemungkinannya pun kecil.
3.   Kerugian yang mungkin (moderate), yaitu kerugian-kerugian yang mungkin bisa terjadi dalam waktu dekat di masa yang akan datang.
4.  Kerugian yang mungkin sekali (definite), yaitu kerugian yang biasanya terjadi secara teratur, baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang jadi merupakan kerugian yang hampir pasti terjadi.
Berkaitan dengan pengukuran kerugian dari dimensi frekuensi Manajemen Risiko harus memperhatikan pula :
             Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa suatu objek.
             Beberapa jenis objek yang dapat terkena suatu jenis kerugian,
Sebab kedua hal itu akan sangat mempengaruhi besarnya probabilitas kerugian potensial.

Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian potensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui berapa besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya. Dalam mengukur kegawatan kerugian potensial ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.      Kemungkinan kerugian maksimum dari setiap peril, yaitu besarnya kerugian terburuk dari suatu peril.
2.      Probabilitas kerugian maksimum dari setiap  peril, yaitu merupakan kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, yang besarnya lebih rendah dari kemungkinan kerugian maksimum.
3.      Keseluruhan (aggregate) kerugian maksimum setiap tahunnya, yang merupakan keseluruhan kerugian total yang terbesar, yang dapat menimpa perusahaan selama suatu periode tertentu (biasanya satu tahun).


Berdasarkan dimensi kegawatannya ada empat kategori kerugian potensial, yaitu :
1.      Kemungkinan kerugian yang wajar (normal loss expectancy), yaitu kerugian-kerugian yang dapat dikelola sendiri oleh perusahaan ataupun oleh umum/perusahaan asuransi.
2.      Probabilitas kerugian maksimum (probable maximum loss), yaitu kerugian yang dapat terjadi bila alat pengaman terhadap peril tidak dapat berfungsi.
3.      Kerugian maksimum yang dapat diduga (maximum foreseeable loss), yaitu kerugiankerugian yang tidak dapat diatasi secara individual (tidak bisa ditangani sendiri), jadi penanganannya harus diserahkan kepada umum.
4.      Kemungkinan kerugian maksimum (maximum possible loss), yaitu kerugian-kerugian yang tidak dapat diamankan, baik secara individual maupun secara umum.
Dalam menentukan kegawatan kerugian,  Manajer Risiko harus hati-hati dalam memasukkan semua kerugian yang mungkin bisa terjadi akibat suatu peristiwa tertentu dan bagaimana dampak terakhir terhadap kondisi keuangan perusahaannya. Sebab sering terjadi bahwa yang terlihat adalah kerugian yang  tidak penting (kerugian langsung), sedang kerugian yang lebih penting yang lebih penting jsutru yang sering sukar untuk diidentifikasi (kerugian tidak langsung).

Penanggulangan Risiko
Terdapat dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seorang Manajer Risiko untuk menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, yaitu :
a.      Penanganan Risiko (risk control)
Dalam pendekatan dengan cara penanganan risiko (risk control) ada beberapa alat atau metode yang dapat digunakan, antara lain:
1.   Menghindari
Menghindari suatu risiko (murni) adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara lain :
a.  Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya untuk sementara.
b.  Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera mengehentikan yang diketahui mengandung risiko.
Ada beberapa karakteristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a.       Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.      Manfaat atau laba potensial yang akan diterima dari pemilikan harta, memperkerjakan orang tertentu, tanggung jawab atas suatu kegiatan akan hilang bila kita menghindari risiko  dari kepemilikan, memperkerjakan atau kegiatan tersebut.
c.       Makin sempit risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan terciptanya risiko yang baru.
d.      Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulangan risiko dengan penghindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut.Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan kebijakan dan prosedur tertentu yang harus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.

2.      Mengendalikan kerugian (loss control)
Bertujuan untuk :
a.          Memperkecil kemungkinan / peluang terjadinya kerugian.
b.         Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, antara lain :
a.       Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, dimana program pencegahan kerugian adalah untuk mengurangi atau kalau bisa menghilangkan peluang terjadinya kerugian. Sedang program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi keparahan dari suatu kerugian. Program pengendalian kerugian kebanyakan merupakan gabungan antara program pengurangan kerugian dan program pencegahan kerugian. Program pengurangan kerugian dapat dibedakan menjadi dua :
             Program  minimisasi (minimization program), yaitu program yang dijalankan sebelum kerugian terjadi atau selama kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi besarnya kerugian.
             Program penyelamatan (salvage program), yaitu program penyelamatan barang-barang yang selamat dari peril.

b.      Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya, terdapat dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu :
             Pendekatan  engineering adalah program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis.
             Pendekatan hubungan kemanusiaan (human realiton) menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan karena faktor manusia, seperti kelengahan, suka menantang bahaya, tidak memakai alat-alat keselamatan dan lain-lain faktor psikologis yang antara lain dilakukan dengan member nasihat secara sabar, diajak berdialog dan sebagainya.

c.       Pengendalian kerugian menurut lokasi, dimana menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakaan lalu lintas tergantung pada kondisi dari:
             Orang yang menggunakan jalan.
             Kendaraan.
      Lingkungan umum jalan yang meliputi faktor-faktor seperti: desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan rambu-rambu.

d.      Pengendalian menurut  timing, dimana pengendalian ini berkaitan dengan masalah kapan metode pencegahan /  pengendalian itu digunakan, yang dapat  :
             Sebelum terjadinya peril
             Selama peril terjadi
             Sesudah peril terjadi
Di samping itu dapat diklasifikasikan pendekatan ini ke dalam metode pengendalian atau  pencegahan pada :
             Tahap perencanaan, segala perubahan-perubahan yang mendasar dalam operasi perusahaan, seperti pembelian mesin baru, penambahan bangunan dan sebagainya harus didahului dengan perencanaan pengendalian kerugian akibat perubahan-perubahan tersebut.
             Tahap pengamanan-pengamanan, yaitu program untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu.
             Tahap darurat, meliputi program-program yang menjadi efektif dalam keadaan darurat.

3.           Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya  independent exposure unit, sehingga probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Tujuan pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
4.           Kombinasi atau poling
Kombinasi atau poling adalah menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan pengembangan internal.
5.           Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara-cara :
a.       Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada hak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b.      Risikonya sendiri yang dipindahkan.

Pembiayaan Risiko (risk financing)
Penanggulangan risiko dapat pula dilakukan dengan menyediakan atau mengeluarkan dana yang berhubungan dengan cara-cara pengadaan dana untuk menanggulangi kerugian.
Cara-cara yang dapat digunakan yaitu :
1.      Memindahkan risiko dengan pembiayaan (risk financing transfer).
Pemindahan risiko melalui risk financing transfer berarti transferor/penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi, karena oleh peril yang dipindahkan.

2.      Meretensi (risk retention)
Meretensi artinya perusahaan menanggung sendiri risiko financial dari suatu perildan ini adalah bentuk penanggulangan risiko yang paling banyak / umum.Sumber dananya diusahakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat pasif atau tidak direncanakan (unplanned retention) dapat pula bersifat aktif atau direncanakan (planned retention). Retensi bersifat aktif bila Manajer Risiko telah mempertimbangkan metodemetode lain untuk menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi  peril kerugiannya akan diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.
• Alasan Melakukan Retensi
Suatu perusahaan melakukan retensi dalam menanggulangi risiko, antara lain :
1.           Merupakan suatu keharusan, karena tidak ada alternative lain.
2.           Berdasarkan pertimbangan biaya, dimana memindahkan risiko biayanya lebih mahal (loss allowance atau premi asuransi, loading atau biaya pemindahan atau profit margin) dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian.
3.           Bila perkiraan  expected loss  dari Manajer Risiko lebih rendah daripada perkiraan perusahaan asuransi.
4.           Bedasarkan prinsip  opportunity cost  dimana Manajer Risiko berpendapat bahwa penggunaan dana untuk kepentingan investasi akan lebih menguntungkan daripada untuk membayar premi.
5.           Kualitas pelayanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan, dibandingkan dengan bila risiko tersebut ditangani sendiri.
• Hal-hal yang Mendorong Penggunaan Retensi
Hal-hal yang mendorong Manajer Risiko menggunakan retensi dalam penanggulangan risiko antara lain:

1.           Jika biayanya lebih rendah dibandingkan dengan yang akan dibebankan oleh perusahaan asuransi.
2.           Jika  expected lossnya lebih rendah daripada yang diperkirakan perusahaan asuransi
3.           Jika unit yang menghadapi risiko yang sama banyak jumlahnya, sehingga risikonya lebih rendah dan probabilitasnya dapat diperhitungkan dengan lebih akurat.
4.           Tujuan manajemen risiko menerima variasi yang besar dalam kerugian tahunan.
5.           Jika pembiayaan untuk memindahkan kerugian membengkak selama jangka waktu yang cukup panjang, sehingga menghasilkan opportunit cost  yang lebih besar.
6.           Adanya peluang yang kuat untuk melakukan investasi, sehingga memperbesar opportunity cost.
7.           Keuntungan pelayanan internal (noninsurer servicing).
• Kelemahan Penggunaan Rentensi
Ada beberapa hal yang menyebabkan penggunaan retensi kurang menarik untuk menangani risiko, antara lain:

1.           Sering biaya yang dikeluarkan dengan meretensi lebih besar daripada biaya yang dibebankan oleh pihak asuransi.
2.           Expected losses lebih besar daripada yang diperkirakan oleh perusahaan asuransi.
3.           Exposure unitnya sedikit, yang berarti bahwa risikonya tinggi, sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak sanggup meramalkan besarnya kerugian secara memuaskan.
4.           Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk menopang maximum possible losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek (short run).
5.           Tujuan manajemen risiko ditekankan  pada ketenangan pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil (relative stabil).
6.           Jumlah kerugian dan biaya membengkak selama jangka waktu pendek, sehingga mengurangi opportunity cost.
7.           Peluang investasi yang terbatas dengan tingkat pengembalian (return) yang rendah.
8.           Peraturan perpajakan yang lebih menguntungkan bila risiko diasuransikan (biaya pemindahan termasuk biaya).
• Penyediaan Dana untuk Retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain :
1.           Tidak perlu penyediaan dana sebelumnya.
Dalam hal ini perusahaan tidak menyediakan dana khusus untuk meretensi risiko. Bila terjadi  peril, kerugiannya diperhitungkan sebagai biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan.

2.           Dengan membentuk dana cadangan.
Membentuk dana cadangan dari bagian  laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan, antara lain :
a.       Pembentukan dana cadangan adalah pemindah-bukuan secara akuntansi dan bukan berupa uang tunai, sehingga bila terjadi  peril yang harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami kesulitan.
b.      Penaksiran besarnya expected loss jarang yang tepat.
c.       Apakah pembentukan dana semacam ini dapat diizinkan oleh Pemerintah ditinjau dari segi perpajakan.

3.           Dengan Asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organsisasi asuransi sendiri (self insurer), yang bertugas mengelola dana cadangan  untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini merupakan badan otonom, yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang menganggur,  tetapi badan itu bukan perusahaan asuransi.

Pemindahan Resiko Kepada Perusahaan Asuransi

Pengertian Asuransi Secara Otentik
            Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan".

 Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu." Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
1.      Asuransi adalah suatu perjanjian
2.      Premi merupakan pra – syarat perjanjian
3.      Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
4.      Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu: 
1.      Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
a.       3.Suatu hal tertentu
3.      Suatu sebab yang halal



Premi asuransi atau biaya berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran. Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing-masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.



Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).


            
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada 
pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsipprinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian. 

Fungsi dan Tujuan Asuransi. 

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer):
1.      Pengalihan Resiko Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim. 
2.      Penghimpun Dana Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung. 
3.      Premi Seimbang Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.



Fungsi Tambahan (Sekunder) :
1.      Export terselubungatas komoditas tak nyata. 
2.      Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian. 
3.      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4.      Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

 Tujuan Asuransi : 

1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.      Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja. 

Asuransi dan Resiko.                   
Risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Tidak semua risiko dapat diasuransikan.

Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
        Risiko yang dapat diukur dengan uang 
        Risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan) 
        Risiko partikular (risiko dari sumber individu) 
        Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) 
        Insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) 
        Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum 

Sebagaimana diketahui bahwa risiko mengandung ketidak-pastian.Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
        Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. 
        Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut. 

Bentuk-bentuk risiko :
        Risiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
        Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
        Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. 
        Risiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir. 

Prinsip Dasar Asuransi. 
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu 
             Insurable interest: Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi. 
             Utmost Good Faith: Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. 
             Proximate Cause: Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
             Indemnity: Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). 
             Subrogation: Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". 
             Contribution: Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya.Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9) 

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.  

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 
1.      Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh jasa atau premi.

2.      Tujuan tertanggung 
        Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
        Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 

Tujuan Penanggung 
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
             Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
             Tujuan Khusus, adalah :
             Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
             Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 
             Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.

Perbedaan Asuransi Dan Judi
ASURANSI
J U D I
Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.
Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.
Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.
Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)
Tidak ada pihak yang untung atau rugi.
Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya akan rugi.
Berfaedah terhadap perekonomian dan masyarakat.
Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat.
Didukung atau diijinkan oleh Undang-Undang.
Lazimnya tidak didukung.
Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Akibat yang terjadi justru diinginkan(oleh yang menang).
Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian.
Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.

Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
·         Objek Resiko Yang dapat diasuransikan
Manusia dapat diasuransikan. Ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.          Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.          Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.          Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.          Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.          Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.          Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.          Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.          Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.

·         Penggolongan Asuransi
1.      Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.



b.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.      Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.       Usaha Asuransi
1)      Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
             Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
             Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
             Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, misalnya: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)      Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
       Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
       Santunan bagi tertanggung yang meninggal
       Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
       Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a.       Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b.      Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c.       Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.


3)      Asuransi sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat. Ada lima perusahaan asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi sosial daripada aspek komersial.Perusahaan tersebut yaitu 
·         PT Taspen, memberikan asuransi pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS.
·         PT Jasa Raharja, melayani santunan kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan
·         PT Jamsostek, Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi perkerja swasta
·         PT Askes, memberikan asuransi layanan kesehatan
·         PT Asuransi Sosial 
·         ABRI

4)      Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi.Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)      Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)      Alat penyebaran risiko.
c)      Meningkatkan stabilitas usaha.
d)     Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)      Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)      Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)      Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
Usaha Penunjang
1)      Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)      Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)      Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)      Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)      Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)

b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.

c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industry

d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance)

Hukum Asuransi Di Indonesia
Dasar-dasar Hukum Asuransi
v  KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”[1]

Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

v  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus.  Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)   Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b)  Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.

                       i.        Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
                          ii.   Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
                            iii.            Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
                            iv.            Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
                              v.            Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.

Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan penanggung.Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik.Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi.Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.

v  Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian 

Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Adapun secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)      Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3)      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No. 73 Tahun 1992
4)      Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)      Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

v  Keputusan Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


Pengaturan Asuransi Di Indonesia
Hukum asuransi pada umumnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I titel 9 dan 10 dan Buku II titel 9 dan 10 dengan perincian sebagai berikut:

1)      Buku I titel 9: mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2)      Buku I titel 10: mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3)      Buku I titel 10:  ini dibagi atas beberapa bagian yaitu:
·         Bagian pertama        : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran.
·         Bagian kedua           :,mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah, 
·         Bagian    ketiga        : mengatur Asuransi Jiwa.

4)      Buku II titel 9: mengatur asuransi terhadapbahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan.
5)      Buku II titel 9 ini dibagi atas:
·         Bagian pertama   : mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
·          Bagian kedua…: mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
·         Bagian ketiga       : mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
·         Bagian keempat : mengatur tentang hak dan kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
·         Bagian kelima      : mengatur tentang abandonnement,
·         Bagian keenam  .: mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam asuransi laut.

6)      Buku II titel 10 adalah mengenai: pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.

Kecuali pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas saja. Masih juga terdapat jenis-jenis asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:

1)      Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran.
2)      Asuransi kecelakaan.
3)      Asuransi terhadap kerugian perusahaan.
4)      Asuransi atas pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
Yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5)      Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul atau diderita berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6)      Asuransi atas kerugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7)      Asuransi wajib kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8)      Asuransi atas kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.

Aspek Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Disamping dapat dilihat sebagai suatu sistem atau cara penyebaran risiko, reasuransi juga dapat dilihat dari aspek hukum perjanjian. C.E. Golding, dalam bukunya “The Law and Practice of Reinsurance”, mendefinisikan reasuransi sebagai berikut :

A Reinsurance transactiaon is an agreement made between two parties called Ceding Company and Reinsurer respectively, whereby the Ceding Company agrees to cede and the Reinsurer agrees accept the certain fixed of a Risk upon terms as set out in the agreement.

(Suatu transaksi reasuransi adalah suatu persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang masing-masing disebut Ceding Company dan Reinsurer (Reasuradur), dimana Ceding Company menyetujui untuk memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima penyertaan tertentu dari suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian).

Sesuai definisi, praktek, dan kebiasaan yang telah berlangsung, dapat dikemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum dalam reasuransi.
1.      Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan Reasuradur.
2.      Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
3.      Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
4.      Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
           Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
   Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan.
           Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepadaCeding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
           Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
5.      Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
6.      Perselisihan yang timbul antara Ceding Company dan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Ayat Emas Tentang Keberhasilan

➥ Sebab kita tidak membawa sesuatu apa ke dalam dunia dan kita pun tidak dapat membawa apa-apa ke luar. Asal ada makanan dan pakaia...